Makassar (ANTARA) - Seorang anak Aparatur Sipil Negara (ASN) Norfazila kini berusia 21 yang sebelumnya masuk sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU-PNS) telah mengurus perubahan status kepesertaannya menjadi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
"Ini buat merubah kepesertaan yang berbayar mandiri, karena usia sudah tidak masuk lagi tanggungan orang tua dan belum kuliah," kata Norfazila di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Perempuan disapa akrab Dede ini mengatakan, sudah mengunduh aplikasi JKN untuk merubah status kepesertaannya, kemudian diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan guna melengkapi data peralihan statusnya.
Menurut dia, peralihan status tersebut dibutuhkan kepesertaan aktif pada program JKN karena untuk melanjutkan pendidikannya tahun depan di universitas pilihannya, sebab syarat utama memiliki kepesertaan JKN aktif.
"Rencana tahun depan mau lanjut kuliah info dari teman pada saat mendaftar administrasi kemahasiswaan harus melampirkan kartu JKN yang aktif kepesertaannya," tutur Dede.
Selama menjadi peserta JKN, tambah Dede, ia tidak menemui kendala apapun saat melakukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra JKN.
"Banyak keuntungannya memang jadi peserta JKN ini, apalagi sekarang sudah menjadi salah satu syarat administrasi negara apabila akan mengakses pelayanan publik," kata Dede.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Syahrul mengemukakan Program JKN diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Selain itu, perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan termasuk para pekerja dan anggota keluarganya.
"Untuk tanggungan anak PPU-PNS yang telah berusia di atas 21 tahun, jika masih melanjutkan pendidikan (kuliah) maka bisa diaktifkan kembali dengan menunjukkan Surat Keterangan Kuliah, bukti Blbayar SPP terakhir yang wajib di perbaharui setiap tahun sampai berusia maksimal penanggungan usia 25 tahun," kata Syahrul menjelaskan.
Namun apabila anak tanggungan PPU-PNS tersebut tidak melanjutkan kuliah, maka pada saat itu, tambah dia, sudah berhenti penanggungan dari orang tua PPU, selanjutnya bisa didaftarkan kembali dengan dialihkan menjadi Peserta PBPU Mandiri dengan syarat dan ketentuan berlaku.(*/Inf)
Berita Terkait
Pemprov Sulbar anggarkan Rp16,3 miliar untuk PBI BPJS
Minggu, 21 April 2024 10:38 Wib
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
BPJS Kesehatan membuka posko kesehatan mudik di Pelabuhan Makassar
Jumat, 5 April 2024 17:50 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
BPJS dan Unhas ingatkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi mahasiswa
Selasa, 5 Maret 2024 19:35 Wib
BPKPD Sulbar bekerja sama BPJS cek kesehatan ASN
Jumat, 9 Februari 2024 6:34 Wib
Pemkot Makassar siap lindungi 35 ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Senin, 29 Januari 2024 19:36 Wib