Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menegaskan bahwa tidak ada motif lain dalam pembunuhan Brigadir J selain motif pelecehan seksual.
“Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Eliezer, pada Rabu (30/11), ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan bahwa dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Bangka dalam kondisi menangis.
Adapun ciri-ciri dari perempuan tersebut adalah berambut pendek dan memiliki kulit sewarna sawo matang. Ferdy Sambo pun menepis keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Eliezer mengarang pernyataan.
“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” ucap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Ferdy Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu.
“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan. Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo: Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan
Berita Terkait
Menkumham bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Jumat, 5 Januari 2024 12:00 Wib
Menko Polhukam menanggapi pernyataan pengacara Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Kamis, 4 Januari 2024 21:15 Wib
Kemenkumham: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023
Kamis, 30 November 2023 0:23 Wib
Ditjen PAS Kemenkumham pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Selasa, 12 September 2023 10:28 Wib
Kalapas : Tidak ada peningkatan keamanan setelah Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba
Jumat, 25 Agustus 2023 13:15 Wib
LPSK menyoroti hak korban ajukan restitusi pascaputusan kasasi Sambo dkk
Jumat, 11 Agustus 2023 9:05 Wib
Wapres: Pemerintah tak mengambil sikap terkait putusan MA soal Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 20:20 Wib
Presiden Jokowi menghormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 11:42 Wib