Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menuturkan reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan, sehingga tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi namun dengan tetap mengedepankan independensi.
Pasal 36A menyebutkan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
“BI memang diberikan mandat tambahan, namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI,” tegas Sri Mulyani.
Penegasan independensi juga mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS, sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain itu tugas dan wewenang LPS pun ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Sementara penguatan kelembagaan lain juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS karena sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
Pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
Tak hanya itu UU P2SK turut mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK yang tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, oleh OJK dilakukan agar pengaturan dan pengawasannya lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK karena juga akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani: UU P2SK tak ganggu independensi BI, OJK dan LPS
Berita Terkait
Kemenkop UKM: UU P2SK beri keleluasaan bisnis bagi koperasi
Jumat, 7 Juli 2023 14:48 Wib
LPS dan MA samakan persepsi soal aturan baru UU P2SK
Jumat, 23 Juni 2023 16:23 Wib
Menkeu: UU P2SK warisan Jokowi menuju Indonesia Emas 2045
Selasa, 13 Juni 2023 14:01 Wib
BEI: Kehadiran UU P2SK bisa tingkatkan aliran modal masuk Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 15:16 Wib
Menkeu tetapkan 45 calon anggota DK OJK lulus seleksi tahap I
Jumat, 28 April 2023 6:57 Wib
Menkeu membuka pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK
Senin, 27 Maret 2023 11:12 Wib
Sri Mulyani: UU P2SK mengubah nama BPR
Kamis, 15 Desember 2022 14:57 Wib
DPR RI setujui RUU P2SK menjadi Undang-Undang
Kamis, 15 Desember 2022 13:25 Wib