Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dwi membeberkan sejumlah manfaat bila sudah terdaftar di BPJS Kesehatan karena perlindungan kesehatan telah dijamin oleh negara.
"Saya sekeluarga peserta kelas III JKN, iuran ringan dengan fasilitas pelayanan yang lengkap dan menjamin pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan apapun. Tentunya layanan ini tidak akan ditemui selain di program JKN BPJS Kesehatan ini," papar Dwi di Makassar.
Sebagai peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) beserta seluruh anggota keluarganya, ia merasa pilihan itu sangat tepat. Karena sebagai persiapan apabila sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu menyiapkan uang tunai dan telah dibayarkan melalui iuran bulanan kepesertaan.
"Sangat perlu sekali punya JKN, melihat dikondisi sekarang ini, terasa mudah terserang penyakit atau punya keluhan kesehatan macam-macam. Kalaupun terasa kurang sehat bisa langsung menggunakan JKN ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk memeriksakan diri dan berobat," katanya.
Menurut Dwi, pelayanan JKN tidak membedakan kelas kepesertaan maupun segmentasi pesertanya, setiap pelayanan yang ditemuinya saat melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan tetap baik dan tanpa biaya tambahan.
"Tidak ada perbedaan yang terasa dengan pasien lainnya. Saya dilayani di loket yang sama dengan pasien umum, juga dengan sama baiknya. Bedanya ketika saya berobat cukup memperlihatkan kartu JKN tanpa harus membayar dengan uang tunai," tutur Dwi.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar Handihka Ramadhan menjelaskan pentingnya memiliki dan mengikuti program JKN ini, karena mempunyai multi manfaat, baik secara medis dan maupun non medis.
"JKN ini mempunyai manfaat secara komprehensive, yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitative," ujar dia.
Handihka menegaskan, diwajibkan kepada seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit mitra kerja sama program JKN dapat melayani peserta tanpa membeda-bedakan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kewajiban rumah sakit dan melakukan pemenuhan serta perbaikan atas kondisi pemanfaatan antrean online.(*/Inf)
Berita Terkait
Pemprov Sulbar anggarkan Rp16,3 miliar untuk PBI BPJS
Minggu, 21 April 2024 10:38 Wib
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
BPJS Kesehatan membuka posko kesehatan mudik di Pelabuhan Makassar
Jumat, 5 April 2024 17:50 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
BPJS dan Unhas ingatkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi mahasiswa
Selasa, 5 Maret 2024 19:35 Wib
BPKPD Sulbar bekerja sama BPJS cek kesehatan ASN
Jumat, 9 Februari 2024 6:34 Wib
Pemkot Makassar siap lindungi 35 ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Senin, 29 Januari 2024 19:36 Wib