Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S sebagai tersangka.
"Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah memanggil secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.
KPK menilai keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian.
KPK kembali menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ucap Ali.
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya pada Senin (26/12).
Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jemput paksa saksi kasus AKBP Bambang Kayun
Berita Terkait
DPR minta Kemendikbud beri sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
Rabu, 25 September 2024 11:09 Wib
Polres Gowa ungkap peredaran sabu 1,2 kilogram
Senin, 23 September 2024 20:26 Wib
Polda Sulsel ungkap jaringan pelaku mempromosikan judi online
Jumat, 5 Juli 2024 21:12 Wib
Bupati Pangkep hadiri upacara HUT ke-78 Bhayangkara
Senin, 1 Juli 2024 21:26 Wib
Propam Polrestabes Makassar merazia ponsel anggota terkait judi online
Selasa, 25 Juni 2024 0:49 Wib
Polres Barru Sulsel ungkap penyelundupan 30 kilogram sabu
Senin, 29 April 2024 18:17 Wib
Polres Pelabuhan Makassar bekuk pelaku pembunuhan hendak kabur ke Kalimantan
Jumat, 8 Maret 2024 18:24 Wib
Kapolres: Dalang kericuhan di KPU Sinjai menyerahkan diri
Kamis, 7 Maret 2024 9:13 Wib