Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, di Majene, Sabtu mengatakan, berkas perkara pelaku dugaan korupsi penggelapan dana Desa lombang di Majene telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Majene.
Ia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 tersebut terdapat dua orang pelaku sebagai tersangka.
"Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial S (37) yang merupakan mantan Kepala Desa Lombang, dan MR yang sebelumnya menjabat sebagai mantan bendahara Desa Lombang," katanya.
Ia menyampaikan, jika kedua pelaku melakukan penggelembungan anggaran atau mark up anggaran program menggunakan dana desa.
Selain itu kedua pelaku melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa serta tidak melakukan pembayaran dan penggajian kepada aparat desa kemudian tidak pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot.
"Akibat perbuatan pelaku menggelapkan dana desa mengakibatkan kerugian negara Rp423 juta," katanya.
Ia menyampaikan, dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang beserta dua unit laptop.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pelaku terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kapolres.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korupsi dana desa Majene diancam empat tahun