Tim Pora Parepare deteksi dini potensi pelanggaran izin keimigrasian
Makassar (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan deteksi dini potensi pelanggaran perizinan keimigrasian orang asing.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak melalui keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan rapat pengawasan orang asing dengan pemangku kepentingan lainnya rutin digelar untuk memperbaharui informasi orang asing di Sulsel.
"Rapat dengan pemangku kepantingan lainnya mengenai perizinan orang asing bagian dari mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor wisata," ujarnya.
Liberti mengatakan rapat koordinasi dengan Pemkot Parepare sebagai upaya deteksi dini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran perizinan keimigrasian oleh orang asing. Ia meminta agar sinergitas antaranggota lintas lembaga diperkuat.
Sekretaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad mengajak para anggota Tim Pora meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam pengawasan di wilayah masing-masing sebelum terjadi kasus yang tidak diinginkan.
Ia meminta untuk dijalin komunikasi yang baik antara anggota Tim Pora, jangan termakan dengan isu-isu yang tidak benar.
Menurut dia, Pemkot Parepare mendukung penuh kegiatan Tim Pora dalam mendeteksi pelanggaran orang asing.
"Kita tidak mau ada orang asing masuk tanpa izin dan tanpa tujuan yang jelas," ucapnya.
Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar mengungkapkan, rapat rutin Tim Pora dilaksanakan sebagai langkah mitigasi potensi dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya.
Selain itu, Tin Pora juga mengkaji isu-isu terkini berkaitan dengan orang asing di wilayah tersebut.
"Keanggotaan Tim Pora berasal dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komunitas Intelijen Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota parepare. Ketuanya, Kepala Kantor Imigrasi Parepare," ujarnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Tim Pora dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yakni pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia.
Mirza menambahkan, terkait izin tinggal keimigrasian bagi orang asing berlaku asas timbal balik dan asas manfaat.
"Mereka yang keberadaan nya sesuai dengan UU Keimigrasian dan membawa manfaat bagi masyarakat, akan diberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang baik sesuai batasan peraturan terkait," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak melalui keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan rapat pengawasan orang asing dengan pemangku kepentingan lainnya rutin digelar untuk memperbaharui informasi orang asing di Sulsel.
"Rapat dengan pemangku kepantingan lainnya mengenai perizinan orang asing bagian dari mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor wisata," ujarnya.
Liberti mengatakan rapat koordinasi dengan Pemkot Parepare sebagai upaya deteksi dini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran perizinan keimigrasian oleh orang asing. Ia meminta agar sinergitas antaranggota lintas lembaga diperkuat.
Sekretaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad mengajak para anggota Tim Pora meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam pengawasan di wilayah masing-masing sebelum terjadi kasus yang tidak diinginkan.
Ia meminta untuk dijalin komunikasi yang baik antara anggota Tim Pora, jangan termakan dengan isu-isu yang tidak benar.
Menurut dia, Pemkot Parepare mendukung penuh kegiatan Tim Pora dalam mendeteksi pelanggaran orang asing.
"Kita tidak mau ada orang asing masuk tanpa izin dan tanpa tujuan yang jelas," ucapnya.
Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar mengungkapkan, rapat rutin Tim Pora dilaksanakan sebagai langkah mitigasi potensi dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya.
Selain itu, Tin Pora juga mengkaji isu-isu terkini berkaitan dengan orang asing di wilayah tersebut.
"Keanggotaan Tim Pora berasal dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komunitas Intelijen Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota parepare. Ketuanya, Kepala Kantor Imigrasi Parepare," ujarnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Tim Pora dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yakni pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia.
Mirza menambahkan, terkait izin tinggal keimigrasian bagi orang asing berlaku asas timbal balik dan asas manfaat.
"Mereka yang keberadaan nya sesuai dengan UU Keimigrasian dan membawa manfaat bagi masyarakat, akan diberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang baik sesuai batasan peraturan terkait," ucapnya.