Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
"KPK mengapresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menyebut putusan tersebut menegaskan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.
"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui Unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.
Dia menyebutkan hal tersebut merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.
Untuk diketahui, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Saat ini Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," kata Ali.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi putusan majelis hakim terhadap Irfan Kurnia
Berita Terkait
Proses pemulihan cidera penyerang Ramadhan Sananta bersama Persis Solo berjalan positif
Senin, 19 Februari 2024 6:40 Wib
Dirut Garuda larang karyawan gunakan jatah tiket gratis saat Natal dan Tahun Baru 2024
Senin, 4 Desember 2023 15:00 Wib
KPK mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 22 November 2023 0:25 Wib
LKBN ANTARA meraih Penghargaan Pentahelix dari Universitas Indonesia
Selasa, 7 November 2023 11:36 Wib
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pimpinan DPRD Sulsel berujung sanksi tilang
Selasa, 8 Agustus 2023 3:55 Wib
Akhmad Munir dilantik jadi Direktur Utama LKBN ANTARA
Sabtu, 29 Juli 2023 0:44 Wib
Pemulihan ekonomi berdampak positif terhadap pembelian kendaraan
Minggu, 18 Juni 2023 23:25 Wib
SEA Games 2023 - Ramadhan Sananta tatap laga kontra Myanmar dengan optimistis
Rabu, 3 Mei 2023 12:22 Wib