
Bawaslu Sulsel ingatkan masjid bukan tempat kampanye

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan kepada para politisi partai politik agar tidak menjadikan tempat ibadah seperti masjid untuk sosialisasi ataupun berkampanye terselubung di masa bulan Suci Ramadhan.
"Kita berharap semoga ruang-ruang ibadah seperti di masjid dan mushola tidak digunakan sebagai ruang berkampanye ataupun sosialisasi partai politik," ucap anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, berbagai cara dilakukan para politisi itu meraih simpati masyarakat salah satu tempatnya adalah di rumah ibadah, seperti masjid, apalagi saat ini masuk bulan puasa, karena selain melanggar juga mengganggu konsentrasi jamaah.
"Termasuk bagi mereka yang berminat jadi bakal calon presiden, bakal calon legislatif atau caleg.Tempat ibadah itu menjadi ruang bersama yang tenang, damai dan sejuk untuk semua," papar dia.
Sejauh ini Bawaslu RI telah membuka ruang bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk ikut bekerja sama dalam mencegah terjadinya kampanye di tempat ibadah.
"Sesuai dengan instruksi pusat, Bawaslu di daerah diharapkan berkoordinasi dengan organisasi keagamaan, FKUB, serta pihak aparat keamanan agar senantiasa menjaga bulan suci ini berjalan aman dan damai, termasuk dilarang berkampanye di masjid," kata Saiful.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap Bawaslu bersama FKUB dapat bekerja sama melakukan pencegahan modus kampanye di tempat ibadah mengatasnamakan agama.
"Kami mengharapkan FKUB, (Bawaslu) bekerja sama dengan FKUB mengembalikan tempat ibadah sebagai ajang bersama. Tentu, semua orang berhak memilih calon, calon legislatif dan lain-lain. Namun, tidak etis kiranya itu dilakukan di tempat ibadah," katanya menekankan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
