Surabaya (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD mengatakan alasan instruksi penundanaan halal bihalal di lingkungan kementerian, TNI, Polri, BUMN hingga pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran mobilisasi arus balik.
"Guna meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan Idul Fitri, maka pemerintah menghimbau agar kegiatan halal bihalal yang sifatnya pengumpulan pegawai secara serentak ditunda," kata Mahfud MD di Surabaya, Senin.
Penundaan halal bihalal tersebut dilalukan hingga pekan kedua pascaperayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi atau baru bisa dilaksanakan pada awal bulan Mei 2023.
"Artinya kegiatan halal bihalal atau syawalan itu baru bisa dimulai tanggal 2 Mei Tahun 2023," ujar Mahfud yang juga Menko Polhukam.
Mahfud memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu bukan merupakan pelarangan pelaksanaan halal bihalal.
"Ini bukan pelarangan, tetapi penundaan, karena mungkin saja ada orang yang selain cuti bersama juga punya cuti tahunan atau cuti biasa. Cuti bersamanya tidak diperpanjang," katanya.
Oleh karenanya, Mahfud MD yang mewakili MenparRB Azwar Anas meminta imbauan ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak.
Aturan tersebut penundaan halal bihalal, kata dia mulai berjalan per hari ini.
"Jadi ini dilaksanakan terhitung sejak hari ini tanggal 24 April 2023. Jadi, penundaan pelaksanaan halal bihalal bukan pelarangan tetapi penundaan karena banyak mobilitas, agar tidak terjadi penumpukan, agar orang juga bisa melakukan halal bihalal dulu secara personal sebelum berkumpul secara ramai-ramai," ucapnya.
Meski halal bihalal ditunda namun masa cuti bersama pegawai di lingkungan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN tidak diperpanjang.
Sekadar diketahui, cuti bersama dilaksanakan dan ditambah satu hari, menjadi tanggal 19, 20, 21,24, dan 25 April 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenparRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Aturan cuti bersama mengalami perubahan dari yang sebelumnya dilaksanakan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
"Tidak boleh nambah cuti, cuti bersama tetap," ucap dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD beri penjelasan penundaan halal bihalal