Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, H Hamzah Hapati Hasan, menghadiri panen raya budidaya air tawar ikan mas di Desa Salumakki, Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
"Patut kita bersyukur karena bantuan yang diberikan pemprov Sulbar, tahun 2012 telah dinikmati hasilnya dengan dilaksanakannya panen raya budidaya air tawar ikan mas," kata Ketua DPRD Sulbar, H Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, bantuan yang disiapkan pemprov Sulbar untuk program budidaya Air Tawar khusus untuk daerah Tappalang mencapai angka Rp150 juta.
Bantuan budidaya air tawar yanh disiapkan kata dia, disalurkan kepada sejumlah kelompok tani yang ada di daerah ini.
"`Bantuan budidaya ini tidak sia-sia karena hasilnya bisa dirasakan sekarang ini. Minimal, hasil panen ini mampu membantu beban ekonomi masyarakat khususnya para pembudidaya," jelasnya.
Hamzah yang juga sekretaris DPD Partai Golkar Sulbar menyampaikan, pengembangan budidaya air tawar ini akan terus ditingkatkan apabila pihak pemerintah mengajukan anggarannya.
Ia menyampaikan, pengembangan budidaya harus dikembangkan karena bisa meringankan beban ekonomi petani.
"Pengembangan budidaya harus digalakkandalam rangka mendukung peningkatan ekonomi petani yang hingga saat ini masih perlu pembinaan,"" ungkapnya. N Sunarto
Berita Terkait
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib