"Masyarakat jangan takut berobat, karena terapi ini tercover BPJS jika memiliki rujukan dari dokter spesialis rehabilitasi medik," katanya dalam acara diskusi terkait peran terapi okupasi bagi pasien strok yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Endang mengatakan rujukan dapat diperoleh setelah adanya pemeriksaan dan diagnosa dari dokter terkait, setelahnya, pasien dapat dibawa ke klinik yang melayani terapi okupasi untuk mendapatkan terapi lanjutan.
Endang menyebutkan layanan terapi okupasi dapat ditemui di mayoritas rumah sakit besar milik pemerintah di Indonesia yang memiliki instalasi rehabilitasi medik dan neuro restorasi.
"Layanan ini juga terdapat di beberapa rumah sakit swasta dan klinik fisioterapi lainnya," ujar praktisi yang praktik di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, Jakarta itu.
Dalam instalasi tersebut, dia mengatakan, terdapat pula layanan terapi sejenis yang melatih bidang lainnya seperti fisioterapi yang melatih keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit, serta terapi wicara yang mengatasi masalah bicara.
Ia juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena terapi okupasi tidak memiliki risiko selama dilakukan secara disiplin dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki para terapis.
Ia juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena terapi okupasi tidak memiliki risiko selama dilakukan secara disiplin dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki para terapis.
"Kalau tidak disiplin, seperti tertindih ketika tidur kemudian ketika pasien bangun timbul nyeri maka bukan karena efek terapinya, melainkan posisi tidurnya yang kurang tepat," ungkapnya
Terapi okupasi adalah perawatan yang mempunyai tujuan untuk membantu seseorang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, serta kognitif.
Terapi okupasi telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 571 Tahun 2008 yang berperan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup pasien agar dapat hidup mandiri dengan baik meskipun dengan memodifikasi alat, cara, dan lingkungannya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terapis: Jangan takut, terapi okupasi strok ditanggung BPJS