Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari menyurati Manajemen Rumah Sakit Primaya Hospital untuk mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) terkait keharusan mengikuti sidang usai menjalani operasi tulang belakang.
"Bersama surat ini kami meminta kepada sudara (Direktur RS Primaya) untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan pasien atau terdakwa," kata Andi Sundari dalam suratnya diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Permintaan penjelasan pihak rumah sakit itu berkaitan dengan agenda persidangan terdakwa Helmut Hermawan yang dijadwalkan pada 14 Juni 2023, apakah mengikuti bisa secara fisik tatap muka maupun daring atau video virtual.
Selain itu, berapa lama masa pemulihan pasca menjalani operasi, apakah memungkinkan untuk mengikuti persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien atau terdakwa menghadiri persidangan secara virtual.
"Bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut," katanya menekankan.
Surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Makassar nomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.
Dalam surat itu, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien atau terdakwa merasakan masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP dan akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI.
Manajemen Rumah Sakit Priyama Hospital saat berusaha dikonfimasi terpisah sejauh ini belum bisa memberikan keterangan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sesuai surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada 22 Februari 2023.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.
Surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Bersangkutan disangkakan tidak pidana dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 juncto pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau pasal 263 ayat (1) KUHPidana.