Makassar (ANTARA) - Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) didampingi tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan lakukan pemeriksaan sunstantif ke Lapangan untuk permohonan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep.
Tim DJKI yang diketuai oleh Irma Mariana (Koordinator Indikasi Geografis DJKI) yang beranggotakan Sri Esti Haryanti (Tim Ahli Indikasi Geografis), dan Muh. Rizki Junaedi (Analis KI DJKI) sebelum ke lapangan menemui Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana di ruang kerjanya, pada Selasa (20/6).
Irma Mariana mengatakan kedatangan timnya ke Kabupaten Pangkep guna turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan penilaian dokumen deskripsi di lokasi jeruk Pamelo Pangkep yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep dengan Nomor Permohonan : E.IG.15.2022.000007.
“Kegiatan ini dilaksanakan dari 20 -22 Juni 2023, kami berharap dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga apa yang diharapkan oleh Pemkap Pangkep yakni sertifikat IG dapat diterbitkan,” ujar Irma.
Sementara itu, Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kedatangan tim DJKI bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Semoga kedatangan tim ini dapat memberikan manfaat yang baik terkhusus sertifikat IG Jeruk Pamelo akan dapat diterbitkan,” ujar Syahban.
Menurut dia, Kabupaten Pangep masih banyak varietas yang nantinya akan didaftarkan ataupun dicatatkan IG.
"Branding jeruk Pamelo sudah sangat kuat, namun yang lebih dikenal adalah jeruk bali," katanya seraya menambahkan apabila sertifikat IG akan lebih menambah branding jeruk Pamelo dan dapat memberikan nilai lebih secara ekonomis.
Sedangkan, Sri Esti Haryanti selaku Tim Ahli Indikasi Geografis berharap dengan dukungan Pemkab Pangkep pemeriksaan substantif ini akan berjalan dengan baik, dan sertifikat IG dari jeruk Pamelo dapat keluar dengan cepat serta mampu memberikan manfaat bagi petani jeruk pamelo.
Sebagai Informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Dengan Obyek perlindungan Indikasi Geografis adalah Sumber Daya Alam yang meliputi pertanian produk tanaman pangan,perkebunan dan hortikultura, serta Kehutanan produk kayu dan non kayu, Kelautan dan perikanan diantaranya produk garam, ikan konsumsi dan ikan non konsumsi, Peternakan produk daging dan non daging serta Hasil Kerajinan Tangan, dan Hasil Industri.(*/Inf)
Berita Terkait
BPS: Indeks pembangunan manusia di Sulsel meningkat pada 2024
Selasa, 3 Desember 2024 20:51 Wib
Sebanyak 782 peserta mengikuti SKB CPNS Kejaksaan di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 20:36 Wib
Diskominfo Sulsel mengevaluasi SP4N-LAPOR! perkuat layanan publik
Selasa, 3 Desember 2024 18:23 Wib
Pemprov Sulsel telah tangani akses Pangkajene Sidrap-Soppeng
Selasa, 3 Desember 2024 17:12 Wib
Kemenkumham Sulsel terbaik II Pendampingan Penilaian Mandiri IRH 2024
Selasa, 3 Desember 2024 17:11 Wib
Diskominfo SP Pemprov Sulsel silaturahmi ke ANTARA Sulsel
Selasa, 3 Desember 2024 16:38 Wib
Aksi kolektif warnai peringatan Hari Disabiltas Internasional 2024 di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 15:53 Wib
Pemprov Sulsel dorong pembentukan proklim guna tingkatkan IKLH
Selasa, 3 Desember 2024 5:41 Wib