Logo Header Antaranews Makassar

270 Orang Napi di Sulbar Peroleh Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2013 13:11 WIB
Image Print
"Kami hanya berpesan agar Napi yang mendapatkan remisi bebas jangan sampai kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan sebagai warga binaan," ungkapnya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sebanyak 270 napi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan di wilayah Sulawesi Barat, memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dari 279 napi tersebut, sebanyak 275 orang mendapat remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa hukuman, serta empat orang mendapat remisi umum II (RU-II) sehingga bisa langsung bebas dan berkumpul dengan keluarganya," kata Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Asminan Mirza Zulkarnaen saat upacara pemberian remisi di kantor Rutan Kelas II B Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, beberapa napi penghuni lapas dan rutan di Sulbar juga memperoleh RU-II sehingga keempatnya langsung bebas, antara lain seorang Napi di Rutan Kelas II B Mamuju, langsung bebas dan tiga orang dari Rutan yang ada di beberapa kabupaten lainnya.

Terkait hal itu, dia mengharapkan para napi yang memperoleh RU-II dapat mengisi kehidupannya ke depan dengan hal-hal yang positif.

"Kami hanya berpesan agar Napi yang mendapatkan remisi bebas jangan sampai kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan sebagai warga binaan," ungkapnya.

Penyerahan remisi di Rutan Kelas II B Mamuju ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil gubernur Sulbar Aladin S Mengga didampingi jajaran petinggi Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Pimpinan Rutan Kelas II B Mamuju.

Asminan menambahkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum sebagai bentuk hadiah kepada para terpidana yang selama ini dianggap taat dan berprilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Ada penilaian yang menjadi ukuran dalam memberikan remisi kepada setiap terpidana. Karena itu, berbahagialah bagi napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan khususnya yang langsung bebas," ucapnya. R Chaidir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026