Korsupgah KPK bekali anggota DPRD Sulsel unuk cegah korupsi
Makassar (ANTARA) - Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK memberikan pembekalan tentang pengelolaan dan penganggaran APBD kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami menganggap ini penting untuk mendapatkan perhatian dari anggota DPRD, khususnya terkait perencanaan penganggaran APBD. Kami meminta dukungan proses perencanaan dan penganggaran APBD di Sulsel tepat waktu sesuai regulasi," ujar Kepala Seksi Pencegahan Wilayah Sulawesi Selatan KPK, Tri Budi Rahmanto saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD setempat, di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah program pencegahan di pemerintah daerah, seperti perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, perijinan pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola desa
Selain itu, kata dia, juga terkait dengan beberapa proyek strategis Pemerintah Provinsi Sulsel agar pelaksanaan kegiatannya bisa tuntas, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: KPK puji Perda RTRW Sulsel terintegrasi zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil
"Jadi, itu yang menjadi konsentrasi dan merupakan arahan pimpinan kami. Tentunya, kami berharap bantuan dari DPRD untuk membantu juga melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang disebutkan tadi," paparnya di hadapan para anggota dewan tersebut.
Dia juga mengingatkan kembali agar jangan sampai ada penyimpangan ataupun terjadinya fraud terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah setempat.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Basuki Haryono menyebutkan berdasarkan data bahwa ada 51 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus pengadaan barang dan jasa serta keuangan negara.
Kalau melihat tren kasus pada APBD dari segi jabatan, menurut dia, data KPK sejak berdiri tahun 2004 sampai 2022 tercatat ada 1.519 orang yang ditersangkakan dengan mayoritas menjadi terdakwa, namun ada beberapa yang bebas.
"Untuk Sulsel sendiri, baru 10 kasus, mudah-mudahan dengan kedatangan kami di sini cukup 10 kasus ini, tidak menambah lagi. Modus paling besar adalah masalah penyuapan, selanjutnya pengadaan barang dan jasa," ungkap Basuki
Sedangkan laporan aduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke KPK, kata dia, bukan hanya surat, telepon, bahkan aksi demonstrasi dengan membawa bukti ikut dilaporkan. Salah satu kasus adalah penyalahgunaan APBD mulai pembahasan rancangan APBD, korupsi bantuan pemerintah, hingga alokasi anggaran wajib itu yang sering terjadi.
"Modus paling banyak adalah pengaturan proyek pembangunan. Kemudian permainan jatah pokir (pokok pikiran), kadang sensitif sekali, padahal pokir itu ada regulasinya dalam Permendagri, dasarnya kuat. Cuman masalahnya pokir ini sebatas usulan dalam forum musrenbang dan RPJMD, bukan hal dipaksakan," ungkapnya
Selain pengaturan proyek, ujar dia, modus lainnya adalah dugaan suap atau gratifikasi terkait APBD-P, rencana tidak sesuai kebutuhan tidak tepat dan kurang matang, mark up satuan harga, evaluasi harga tidak dilaksanakan sungguh-sungguh, kurang integritas dalam pertanggungjawaban keuangan serta pengendalian pengawasan kurang baik.
Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari pada kesempatan itu menyambut baik pembekalan dan langkah pencegahan korupsi yang berkaitan dengan APBD kepada Tim MCP Korsupgah KPK untuk diketahui seluruh anggota dewan demi mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.
"Kami menganggap ini penting untuk mendapatkan perhatian dari anggota DPRD, khususnya terkait perencanaan penganggaran APBD. Kami meminta dukungan proses perencanaan dan penganggaran APBD di Sulsel tepat waktu sesuai regulasi," ujar Kepala Seksi Pencegahan Wilayah Sulawesi Selatan KPK, Tri Budi Rahmanto saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD setempat, di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah program pencegahan di pemerintah daerah, seperti perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, perijinan pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola desa
Selain itu, kata dia, juga terkait dengan beberapa proyek strategis Pemerintah Provinsi Sulsel agar pelaksanaan kegiatannya bisa tuntas, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: KPK puji Perda RTRW Sulsel terintegrasi zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil
"Jadi, itu yang menjadi konsentrasi dan merupakan arahan pimpinan kami. Tentunya, kami berharap bantuan dari DPRD untuk membantu juga melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang disebutkan tadi," paparnya di hadapan para anggota dewan tersebut.
Dia juga mengingatkan kembali agar jangan sampai ada penyimpangan ataupun terjadinya fraud terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah setempat.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Basuki Haryono menyebutkan berdasarkan data bahwa ada 51 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus pengadaan barang dan jasa serta keuangan negara.
Kalau melihat tren kasus pada APBD dari segi jabatan, menurut dia, data KPK sejak berdiri tahun 2004 sampai 2022 tercatat ada 1.519 orang yang ditersangkakan dengan mayoritas menjadi terdakwa, namun ada beberapa yang bebas.
"Untuk Sulsel sendiri, baru 10 kasus, mudah-mudahan dengan kedatangan kami di sini cukup 10 kasus ini, tidak menambah lagi. Modus paling besar adalah masalah penyuapan, selanjutnya pengadaan barang dan jasa," ungkap Basuki
Sedangkan laporan aduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke KPK, kata dia, bukan hanya surat, telepon, bahkan aksi demonstrasi dengan membawa bukti ikut dilaporkan. Salah satu kasus adalah penyalahgunaan APBD mulai pembahasan rancangan APBD, korupsi bantuan pemerintah, hingga alokasi anggaran wajib itu yang sering terjadi.
"Modus paling banyak adalah pengaturan proyek pembangunan. Kemudian permainan jatah pokir (pokok pikiran), kadang sensitif sekali, padahal pokir itu ada regulasinya dalam Permendagri, dasarnya kuat. Cuman masalahnya pokir ini sebatas usulan dalam forum musrenbang dan RPJMD, bukan hal dipaksakan," ungkapnya
Selain pengaturan proyek, ujar dia, modus lainnya adalah dugaan suap atau gratifikasi terkait APBD-P, rencana tidak sesuai kebutuhan tidak tepat dan kurang matang, mark up satuan harga, evaluasi harga tidak dilaksanakan sungguh-sungguh, kurang integritas dalam pertanggungjawaban keuangan serta pengendalian pengawasan kurang baik.
Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari pada kesempatan itu menyambut baik pembekalan dan langkah pencegahan korupsi yang berkaitan dengan APBD kepada Tim MCP Korsupgah KPK untuk diketahui seluruh anggota dewan demi mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.