Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu.
Meski begitu, Ade belum menjelaskan secara rinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung pihaknya bersama auditor terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara yang saat ini sedang ditangani penyidik Kejati Sultra.
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.
Namun, yang dilakukan penahanan baru dua orang tersangka yakni inisial GS dan HW usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Kejati Sultra menyebut tersangka GS, diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin, bahkan diduga menjual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang saat ini direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ade mengatakan sementara untuk tersangka HW, dalam kasus tersebut berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.
"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," jelas dia.
Ia membeberkan selain memeriksa HW sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A termasuk mantan Direktur Utama PT A berinisial DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.
Terbaru, Kejati Sultra telah menangkap satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS. Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia mengungkapkan setelah ditangkap tersangka OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.
Kejati Sultra terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara ini.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
KPU Sultra sebut enam caleg berpeluang lolos ke DPR Pusat
Senin, 11 Maret 2024 6:00 Wib
Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat banjir bandang di Konawe Sultra
Sabtu, 9 Maret 2024 7:36 Wib
Kemenkumham Sultra studi tiru di Lapas Parepare dan Rutan Pangkajene
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
Basarnas cari delapan korban KMN Cahaya Sinar yang tenggelam di Perairan Wawonii Sutra
Rabu, 28 Februari 2024 11:26 Wib
Pemkab Sidrap-Bombana Sultra kerja sama perdagangan komoditas atasi inflasi
Selasa, 23 Januari 2024 19:38 Wib
Sebanyak 4.060 warga Pulau Binongko Sultra mulai menikmati listrik 24 jam
Selasa, 5 Desember 2023 5:42 Wib
Gakkum KLHK amankan dua tersangka penambang nikel ilegal di Kolaka Sultra
Senin, 13 November 2023 19:53 Wib