Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan(Sulsel) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ketua Pansus DPRD Gowa Muhammad Amir Ali di Gowa, Kamis mengatakan Ranperda Inisiatif ini diajukan karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa. Sehingga kehadiran Perda ini menjadi upaya memberikan bantuan hukum secara adil dan merata.
"Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya," ungkapnya.
Dia menjelaskan Raperda Inisiatif ini akan memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
Amir menyebut Perda ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan memastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata.
Selain rapat penetapan Raperda Inisiatif ini, turut dilakukan penetapan dan penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan penyerahan rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara, terkait kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum.
"Ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata dia.
Abd Rauf menyebut bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum, dapat terpenuhi hak-haknya dan lebih produktif untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Abd Rauf.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD dan camat lingkup Pemkab Gowa.
Berita Terkait
Pemkab Gowa dan Bulog kembali salurkan 54 ton beras bantuan pangan tahap dua
Jumat, 17 Mei 2024 6:31 Wib
Pj Gubernur pastikan PSN di Sulsel tanpa hambatan
Kamis, 16 Mei 2024 19:48 Wib
Pj gubernur : Bendungan Jenelata Gowa penuhi kebutuhan pengairan tiga kabupaten
Kamis, 16 Mei 2024 12:39 Wib
Pemkab Gowa targetkan 8.100 orang pada skrining X-ray TBC
Sabtu, 4 Mei 2024 1:39 Wib
AHY: Program BPN solusi ungkap kejahatan mafia tanah
Sabtu, 27 April 2024 21:15 Wib
Menteri ATR/BPN menyerahkan 50 sertipikat hasil PTSL di Gowa
Sabtu, 27 April 2024 20:15 Wib
AHY mengajak rakyat melawan mafia tanah dengan miliki sertifikat
Sabtu, 27 April 2024 19:56 Wib
Bupati Gowa melepas 642 calon haji saat bimbingan manasik
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib