Kemenkumham Sulsel : Pelayanan publik kewajiban aparat pemerintah dan negara
Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan pelayanan publik merupakan kewajiban aparat pemerintah dan negara untuk mensejahterakan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Liberti Sitinjak ketika memberikan ceramah isu strategis dan kepemimpinan pelayanan publik kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan III dan IV di Aula Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan, Senin (11/9).
Liberti juga mengutip pandangan Albert Einstein yang menyatakan satu-satusatunya sumber pengetahuan adalah pengalaman.
Menurut dia, manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalamannya dengan cara melihara dan mengamati berbagai kejadian dalam kehidupan.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa pelayanan public merupakan Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, agar pelayanan publik berjalan dengan optimal dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan didasarkan pada integritas yang tinggi untuk memenangkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, juga dibutuhkan pemimpin yang mandiri dalam pengambilan keputusan dan mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menjadi contoh maupun menginspirasi yang lainnya sehingga termotivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Liberti Sitinjak memotivasi para peserta PKP sebagai calon pemimpin untuk menjalankan dan melaksanakan pelayanan publik dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas.
Terakhir, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa penerapan kepemimpinan dalam pelayanan publik harus mampu melakukan evaluasi rutin untuk untuk mengukur keberhasilan langkah-langkah dalam mengatasi mengatasi isu strategis.
Selanjutnya membangun kompetensi staf melalui pelatihan dan pengembangan untuk menghadapi isu-isu strategis yang kompleks dan mendorong inovasi dalam pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas terhadap isu-isu strategis. (*/Inf)
Hal tersebut diungkapkan Liberti Sitinjak ketika memberikan ceramah isu strategis dan kepemimpinan pelayanan publik kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan III dan IV di Aula Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan, Senin (11/9).
Liberti juga mengutip pandangan Albert Einstein yang menyatakan satu-satusatunya sumber pengetahuan adalah pengalaman.
Menurut dia, manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalamannya dengan cara melihara dan mengamati berbagai kejadian dalam kehidupan.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa pelayanan public merupakan Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, agar pelayanan publik berjalan dengan optimal dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan didasarkan pada integritas yang tinggi untuk memenangkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, juga dibutuhkan pemimpin yang mandiri dalam pengambilan keputusan dan mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menjadi contoh maupun menginspirasi yang lainnya sehingga termotivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Liberti Sitinjak memotivasi para peserta PKP sebagai calon pemimpin untuk menjalankan dan melaksanakan pelayanan publik dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas.
Terakhir, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa penerapan kepemimpinan dalam pelayanan publik harus mampu melakukan evaluasi rutin untuk untuk mengukur keberhasilan langkah-langkah dalam mengatasi mengatasi isu strategis.
Selanjutnya membangun kompetensi staf melalui pelatihan dan pengembangan untuk menghadapi isu-isu strategis yang kompleks dan mendorong inovasi dalam pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas terhadap isu-isu strategis. (*/Inf)