Tersangka dugaan korupsi di perpustakaan Makassar segera disidangkan
Makassar (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan telah melimpahkan dua tersangka beserta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar untuk segera menjalani persidangan.
"Penyerahan tersangka dan barang Bukti (tahap dua) berlangsung dengan aman dan terkendali tanpa adanya kejadian khusus yang dapat mengganggu kegiatan," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Rabu.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka ke penuntut umum yakni mantan Kepala KPA/PPK proyek pembangunan perpustakaan Pemkot Makassar Tenri A Palallo dan Mustakim selaku penyedia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar, Sulsel.
Kedua tersangka tersebut didampingi penasehat hukum masing-masing.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsidiair pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim Kejari Sulsel telah melaksanakan penyegelan proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan penyegelan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
Ia menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp7,8 miliar lebih. Proyek dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha selaku pemenang tender.
Dari hasil pengembangan sementara, diduga kuat ada indikasi korupsi dalam proses pembangunan gedung untuk layanan perpustakaan tersebut.
Ditemukan pula waktu pengerjaan pengerjaan bangunan sudah selesai sehingga dilakukan pemutusan kontrak, padahal bangunan belum sepenuhnya rampung.
"Dalam proses pelaksanaannya, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya atau RAB-nya, sehingga disinyalir terdapat pengurangan volume pekerjaan pada proyek itu," ungkap dia.
"Penyerahan tersangka dan barang Bukti (tahap dua) berlangsung dengan aman dan terkendali tanpa adanya kejadian khusus yang dapat mengganggu kegiatan," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Rabu.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka ke penuntut umum yakni mantan Kepala KPA/PPK proyek pembangunan perpustakaan Pemkot Makassar Tenri A Palallo dan Mustakim selaku penyedia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar, Sulsel.
Kedua tersangka tersebut didampingi penasehat hukum masing-masing.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsidiair pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim Kejari Sulsel telah melaksanakan penyegelan proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan penyegelan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
Ia menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp7,8 miliar lebih. Proyek dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha selaku pemenang tender.
Dari hasil pengembangan sementara, diduga kuat ada indikasi korupsi dalam proses pembangunan gedung untuk layanan perpustakaan tersebut.
Ditemukan pula waktu pengerjaan pengerjaan bangunan sudah selesai sehingga dilakukan pemutusan kontrak, padahal bangunan belum sepenuhnya rampung.
"Dalam proses pelaksanaannya, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya atau RAB-nya, sehingga disinyalir terdapat pengurangan volume pekerjaan pada proyek itu," ungkap dia.