Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan mertua Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saksi Nurlina Burhanuddin dan Kamariah bersedia memberikan keterangan. Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan penyidik KPK pada Selasa (19/9) bertempat di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa keduanya soal dugaan upaya tersangka Andhi Pramono untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan sejumlah aset.
"Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," ujar Ali.
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya dari pihak swasta terkait, untuk dimintai keterangan yang sama. Para saksi tersebut yakni Sepryanto, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.
Penyidik KPK pada Kamis (21/9) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.
Ali mengatakan tiga unit mobil mewah tersebut selanjutnya disita petugas dan untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran ("fee").
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: KPK menyita tiga mobil mewah Andhi Pramono di Batam
Berita Terkait
Seskab Pramono Anung pamit ke Jokowi jelang penetapan kontestan Pilkada DKI
Jumat, 20 September 2024 12:29 Wib
Presiden Jokowi minta para menteri sampaikan capaian-capaian pemerintah
Jumat, 13 September 2024 13:23 Wib
Rano Karno membeberkan alasan Maudy dan Cornelia gabung tim pemenangan Pramono-Rano
Jumat, 6 September 2024 14:05 Wib
Presiden Jokowi ungkap kemungkinan reshuffle kabinet
Jumat, 6 September 2024 14:02 Wib
Cak Lontong terpilih menjadi Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno
Kamis, 5 September 2024 15:07 Wib
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung sudah bicara dengan Presiden terkait pengunduran diri
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:54 Wib
KPU DKI Jakarta tegaskan parpol tidak bisa tarik dukungan usai daftarkan paslon
Kamis, 29 Agustus 2024 12:12 Wib
Paslon Pramono-Rano periksa kesehatan pada 30 Agustus dan RK-Suswono pada 31 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024 18:26 Wib