Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan aset bernilai ekonomis tersebut yakni satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KPK kembali periksa keluarga Andhi Pramono terkait jual beli tanah
Kamis, 11 Juli 2024 12:44 Wib
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
JPU KPK : Eksepsi Andhi Pramono tidak berdasar
Rabu, 6 Desember 2023 16:13 Wib
Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi Rp50,2 miliar
Jumat, 17 November 2023 0:48 Wib
Pemeriksaan lanjutan Andhi Pramono
Rabu, 1 November 2023 13:43 Wib
KPK memeriksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
Selasa, 24 Oktober 2023 14:57 Wib
KPK memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:24 Wib