Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari tersangka AP diantaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK juga telah menerima konfirmasi kesediaan Nurlina untuk memberikan kesaksian meski memiliki hubungan keluarga inti dengan tersangka.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin dilakukan penyidik KPK pada Senin (23/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi untuk mendalami soal penerimaan uang oleh tersangka AP
"Saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT. Sungai Masinti Sejati, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
Penyidik KPK pada Kamis (21/9) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.
Ali mengatakan tiga unit mobil mewah tersebut selanjutnya disita petugas dan untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran ("fee").
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Sulawesi Selatan.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
KPK kembali periksa keluarga Andhi Pramono terkait jual beli tanah
Kamis, 11 Juli 2024 12:44 Wib
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
KPK menyita tujuh bidang tanah dan Ford Mustang milik Andhi Pramono
Senin, 12 Februari 2024 16:34 Wib
JPU KPK : Eksepsi Andhi Pramono tidak berdasar
Rabu, 6 Desember 2023 16:13 Wib
Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima gratifikasi Rp50,2 miliar
Jumat, 17 November 2023 0:48 Wib
Pemeriksaan lanjutan Andhi Pramono
Rabu, 1 November 2023 13:43 Wib
KPK memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:24 Wib