Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai resmi dibuka pada pekan depan, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.
"Kegiatan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Hasyim usai bertemu perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis.
KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dibuka lebih singkat daripada pendaftaran bakal capres-cawapres atau hanya enam hari.
Hasyim menambahkan waktu pendaftaran untuk bakal caleg tidak berbeda dengan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, yakni pukul 08.00-16.00 WIB.
"Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada hari pertama tanggal 19 sampai dengan tanggal 24 (Oktober)," kata Hasyim.
Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sementara itu, KPU telah mensahkan peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres dan Hasyim, selaku ketua KPU RI, telah menandatangani dokumen tersebut pada Senin (9/10).
KPU juga telah menyerahkan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Prosesnya, sekarang ini, KPU dalam artian saya sebagai ketua KPU sudah menandatangani peraturan tersebut. Kami sedang menunggu pengundangannya di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Melihat dari dekat "hydro-diplomacy" RI di Forum Air Dunia Ke-10
Senin, 20 Mei 2024 10:21 Wib
Jokowi memperkenalkan Prabowo presiden RI terpilih di World Water Forum
Senin, 20 Mei 2024 9:37 Wib
Menlu RI membahas persoalan Palestina bersama Presiden Majelis Umum PBB
Senin, 20 Mei 2024 8:47 Wib
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Kemenag: Hari ini diberangkatkan 6.956 calon haji RI ke Tanah Suci
Minggu, 19 Mei 2024 15:32 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
Menhan Prabowo mengingatkan semua pihak perkuat mitigasi kebencanaan
Kamis, 16 Mei 2024 12:59 Wib
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024
Rabu, 15 Mei 2024 19:37 Wib