Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sepuluh saksi terkait tewasnya petugas imigrasi berinisial TF (23) pada Jumat (27/10) di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang.
"Ada sepuluh saksi kami periksa," kata Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi Senin.
Namun Samian tidak menjelaskan identitas sejumlah saksi yang diperiksa terkait kejadian tersebut. Dia hanya mengatakan para saksi mengetahui tewasnya TF.
"(Saksi) Yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Samian.
Samian juga mengaku masih mendalami soal penyebab tewasnya TF yang diketahui terjatuh dari lantai 19 di apartemen tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) berasal dari Korea Selatan berinisial KH yang berada di TKP tempat tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten pada Jumat dini hari.
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Hengki juga telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Hengki juga menambahkan sebelum mengamankan WNA tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat.
"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam, " katanya.
Setelah itu WNA tersebut kemudian mengurung diri di kamar apartemen sehingga Hengki mendatangkan tim negosiator dan tim Gegana untuk mengetahui apakah ada senjata di dalamnya.
"Nah kemudian kita datangkan juga dari gegana dan tim tindak. Ternyata melalui negosiasi yang bersangkutan mau menyerahkan diri didampingi pihak Kedutaan Korea Selatan, " kata Hengki.