Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyampaikan tunjangan bagi 98.972 guru madrasah non-ASN yang telah menerima surat keputusan (SK) inpassing (kesetaraan jabatan dan pangkat) mulai dicairkan pada Desember 2023.
"Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pencairan inpassing bentuk perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitan SK inpassing.
Setelah menunggu selama 12 tahun, SK inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta, 25 November 2023.
Menurut Yaqut, SK inpassing penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
"Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.
Proses pencairan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia. Tahun ini, tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.
"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan sehingga dana inpassing terserap seratus persen," kata dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing, yakni masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi memastikan data penerima yang akurat, penerima memiliki rekening aktif, dan semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.
"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman simpatika.kemenag.go.id," katanya.
Berita Terkait
IKAHI apresiasi terbitnya PP 44/2024, tetap kawal perjuangan hakim
Rabu, 23 Oktober 2024 15:24 Wib
MA: Usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menkeu
Selasa, 8 Oktober 2024 1:41 Wib
Anggota DPR punya rumah di Jakarta tetap dapat tunjangan rumah dinas
Senin, 7 Oktober 2024 15:23 Wib
Hakim di Makassar yakin Prabowo tindak lanjuti tuntutan kesejahteraan mereka
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib
Hakim PN Makassar menggelar aksi tuntut kenaikan gaji
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib
Sekjen umumkan anggota DPR RI periode 2024--2029 tak lagi dapat rumah dinas
Jumat, 4 Oktober 2024 16:20 Wib
Presiden Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
Selasa, 20 Agustus 2024 13:25 Wib
Pemkab Maros alokasikan anggaran Rp23 miliar untuk sertifikasi guru
Selasa, 9 Juli 2024 5:30 Wib