Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan adalah aparatur sipil negara dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.
KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu.
Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Persidangan perkara korupsi tersebut saat tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Berita Terkait
Saksi ungkap SYL membayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
Polresta Mamuju menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa
Selasa, 7 Mei 2024 19:14 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib