Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba guna mengoptimalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).
"Kordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) khusunya bagi ABGT," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya di Makassar, Minggu (4/2).
Yani mengatakan pemerintah melalui peraturan ini memberikan kesempatan kepada anak perkawinan campur/anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang ingin memilih menjadi WNI dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
"Jika hinga batas akhir tanggal tersebut ABGT yang tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI maka secara otomatis statusnya akan menjadi warga negara asing," ujarnya.
Koordinasi pada Dinas Kependudukan Bulukumba , Tim Kemenkumham Sulsel yang di terima Oleh Sekretaris Dinas Kependudukan Bulukumba, Awaluddin Amir beserta jajaran.
Awalauddin mengemukakan hingga saat ini pada data base kependudukan Kabupaten Bulukumba tidak terdapat data ABGT.
"Pihaknya menyambut baik koordinasi ini karena dapat menjadi sarana dalam mengkonsultasikan beberpa persoalan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan," ujar Awaluddin.
Sementara di Kantor Kementerian Agama, Mohammad Yani bersama tim diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Bulukumba, Muhammad Yunus.
Yunus mengemukakan bagaimana tugas dan fungsi kementerian agama di kabupaten Bulukumba dalam kaitannya dengan status Kewarganegaraan Indonesia.
"Meskipun hingga saat di belum ada pencatatan pernikahan beda agama sebagaimana laporan dari Kantor Urusan Agama yang ada diwilayahnya namun menyambut baik bentuk sinergi yang dilakukan Kemenkumham Sulsel dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan hukum khususnya AHU," kata Yunus.
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kunjungan ini.
"Mudah-mudahan melalui kunjungan koordinasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat khusunya bagi ABGT," kata Liberti.
Ikut serta dalam tim, Syaiful Gazali, Santi Puspitasar, dan A. Widania selaku pelaksana pada Subbidang Layanan AHU.(*/Inf)
Berita Terkait
Prof Zudan awali tugas Pj Gubernur Sulsel dengan memimpin upacara HKN
Senin, 20 Mei 2024 0:46 Wib
KPK sita rumah terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di Kota Parepare
Senin, 20 Mei 2024 0:18 Wib
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib