Maros (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang salah satu klausulnya adalah masa jabatan kepala desa delapan tahun dan maksimal dua periode, sehingga bisa menjabat selama 16 tahun.
"Ini akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk dapat berbuat lebih banyak untuk membangun desanya," kata Sekretaris Apdesi Maros Umar Bakkara di Maros, Sabtu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula enam tahun dalam satu periode diubah menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Umar, dengan UU Desa yang baru itu menjadi tantangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk dapat memberikan karya nyata kepada masyarakat karena rentan waktu yang diberikan sudah lebih lama dibandingkan periode sebelumnya yang hanya enam tahun.
Hal senada dikemukakan Ketua Apdesi Kabupaten Gowa Saharauddin. Menurut dia, UU Desa yang baru disahkan itu memberikan angin segar bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan programnya sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan rentan waktu yang cukup lama yakni delapan tahun, kata dia, tidak ada alasan lagi ada program yang belum terealisasikan yang belum tentu akan dilanjutkan oleh kepala desa terpilih berikutnya.
Hal itu melihat fenomena di lapangan, jika ada program yang berhenti di tengah jalan, karena masa jabatan kepala desa sudah berakhir, namun program tersebut tidak berlanjut lagi, karena yang terpilih adalah kepala desa baru yang membuat program baru dan tidak melanjutkan program yang lama.
Berita Terkait
KPK perbanyak desa percontohan antikorupsi di Sulbar
Minggu, 19 Mei 2024 8:42 Wib
Bawaslu Bulukumba buka pendaftaran pengawas Pilkada 2024 di desa
Minggu, 19 Mei 2024 8:24 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Bupati Pangkep salurkan bantuan cadangan beras pemerintah
Selasa, 14 Mei 2024 18:26 Wib
Kemenkuham Sulbar bentuk desa sadar hukum di Majene
Rabu, 8 Mei 2024 18:39 Wib
BPBD Sulsel fokus tangani desa terisolir di Latimojong Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:37 Wib
SAR Gabungan kembali evakuasi 10 warga terisolasi terdampak bencana Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:36 Wib
SAR gabungan evakuasi 208 warga terisolir dampak bencana di Luwu Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 21:49 Wib