Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan masyarakat soal pentingnya melaksanakan penghapusan jaminan fidusia yang tidak berlaku.
"Penghapusan layanan fidusia untuk melindungi debitur maupun kreditur agar tidak mengalami kerugian akibat adanya penjaminan fidusia ganda yang dapat terjadi jika tidak dilaksanakan penghapusan layanan fidusia," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar Marasidin, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan Kemenkumham Sulbar berkewajiban memberi pelayanan terbaik yang akan terus dilakukan kepada masyarakat, salah satunya memberi edukasi mengenai pentingnya penghapusan jaminan fidusia agar masyarakat semakin memahami layanan fidusia secara menyeluruh.
Penghapusan jaminan fidusia dilakukan jika tidak lagi berlaku jaminan fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ada tiga sebab hapusnya jaminan fidusia, yaitu hapusnya hutang yang dijaminkan dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, dan musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Penghapusan jaminan fidusia itu mengacu pada Pemenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Penghapusan jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris yang memiliki User ID dan Pasword aplikasi Fidusia Online, yang diawali dari pengajuan pemberi Fidusia kepada Notaris Pembuat Akta Fidusia dengan membawa Surat Keterangan Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelunasan dari Penerima Fidusia. Prosesnya kurang dari 10 menit, pemohon sudah dapat mencetak Surat Keterangan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Marasidin mengatakan penghapusan jaminan fidusia untuk meminimalisir terjadinya permasalahan serta menumbuhkan praktik dunja usaha yang sehat tanpa pelanggaran.
Menurut dia, penghapusan jaminan fidusia yang sudah selesai waktu penjaminannya sangat penting dilakukan agar melindungi lembaga pembiayaan serta debitur maupun krediturnya
"Selain itu, agar tercapai tertib administrasi terkait status dari benda objek jaminan fidusia yang sebelumnya dilakukan pendaftaran serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap debitur bahwa sertifikat jaminan sudah dihapus dari daftar fidusia," ujarnya.
Penghapusan jaminan fidusia sebagai salah salah satu layanan administrasi hukum umum merupakan upaya dari pemerintah mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sementara pemberian layanan fidusia terkait perkembangan ekonomi yakni lembaga pembiayaan memberikan jasa pembiayaan kepada masyarakat disertai jaminan fidusia.
Berita Terkait
Kemenko Polhukam mengapresiasi penerapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib
PT Vale berikan layanan "trauma healing" bagi korban bencana di Luwu Sulsel
Kamis, 16 Mei 2024 6:03 Wib
Polda Sulbar ajak Bhabinkamtibmas menjadi penyelesai masalah masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 5:53 Wib
Info Haji 2024 - Telkomsel hadirkan ragam produk dan layanan bagi JCH
Selasa, 14 Mei 2024 12:36 Wib
BPJS Kesehatan : KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 15:38 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Senin, 13 Mei 2024 13:59 Wib
Pelindo Jasa Maritim dan pengguna jasa sinergi wujudkan K3 di pelabuhan
Jumat, 10 Mei 2024 21:04 Wib
Polda Sulbar perkuat upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan
Selasa, 7 Mei 2024 18:03 Wib