Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah anggota DPRD Luwu Utara dan kerabat bupati diduga menguasi lods Pasar Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel berdasarkan hasil investigasi selama 26-27 Maret 2014.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat dan kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pembangunan kios dan lods di Pasar tersebut. Diduga beberapa oknum orang anggota DPRD Lutra dan keluarga dekat bupati menguasai kios baru, sedang pedagang lama tidak diakomodir," kata Ketua Ombudsman Sulsel Subhan di Makassar, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan ke Pasar Sabbang.
Salah satu pedagang lama ibu Kasmin yang berjualan bahan campuran ditemui tim mengakui, tidak mendapatkan kios padahal dirinya sudah lama berjualan di pasar tersebut.
Hasil temuan dan beberapa laporan awal dari masyarakat ini, kemudian dibawa ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kabupaten Lutra. Tim Ombudsman diterima Kepala Dinas Koperindag, Yansen bersama Sekretaris dan Kepala Bagian Perdagangan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Subhan, Yansen berkilah baru tiga bulan menjabat sehingga tidak mengetahui permasalahan di Pasar Sabbang. Sementara pengakuan dari Sekretaris Koperindag, malah tidak mengetahui adanya oknum anggota DPRD Luwu Utara yang memiliki kios di Pasar Sabbang.
"Mereka rata-rata mengaku tidak mengetahui adanya hal tersebut, tapi berdasarkan temuan ini kami menindaklanjuti adanya `permainan` dan ini harus diselesaikan, tidak boleh semena-mena meskipun itu anggota dewan dan kerabat bupati, ini adalah pelanggaran" tandasnya.
Hanya Kepala Bagian Perdagangan yang memberikan klarifikasi terkait kepemilikan pada 17 kios baru yang didirikan pemerintah daerah Luwu Utara, sementara lainnya tidak bisa menjawab.
Beberapa saran Ombudsman pada pertemuan tersebut meminta agar pihak Dinas Koperindag meningkatkan monitoring terkait adanya dugaan jual-beli kios.
Selain itu, bagi pedagang lama yang belum mendapatkan jatah kios, agar dikembalikan haknya dan diprioritaskan menempati kios.
Demikian pula, pada dokumen perjanjian agar dituliskan klausul secara jelas batas waktu pemakaian dan nama pemakai kios karena bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah setempat. Apabila jual beli kios dibawah tangan, maka dapat merugikan Pemerintah setempat. Agus Setiawan
Berita Terkait
Kemenkumham gandeng Brimob Polda Sulsel latih petugas Lapas menembak
Selasa, 21 Mei 2024 16:05 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak semua pihak tekan inflasi hingga 2,1 persen
Selasa, 21 Mei 2024 15:59 Wib
Pj Gubernur dan organisasi keagamaan memperkuat sinergi jaga Sulsel
Selasa, 21 Mei 2024 10:23 Wib
Kejati Sulsel perkuat pertanian Lutim melalui Kampung Pangan Adhyaksa
Selasa, 21 Mei 2024 9:11 Wib
Kemenkumham Sulsel kanwil terbaik pelaksanaan P5HAM Regional Indonesia Tengah
Selasa, 21 Mei 2024 9:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel pastikan kelanjutan program pisang cavendish
Senin, 20 Mei 2024 23:52 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Hormati karya pejabat pendahulu
Senin, 20 Mei 2024 22:51 Wib
IJTI Sulsel menyoroti hasil seleksi KPID di DPRD
Senin, 20 Mei 2024 20:03 Wib