Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal meminta klarifikasi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan fraksi yang mendukung amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan Bamsoet dilaporkan oleh seorang yang bernama Azhari.
Menurut dia, pelaporan itu dilaporkan berdasarkan berita-berita yang ada di media online atau daring.
Menurut dia, pelaporan itu dilaporkan berdasarkan berita-berita yang ada di media online atau daring.
"Tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," kata Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Nantinya, kata dia, MKD akan menjadikan berita-berita di media online yang dilaporkan oleh pelapor itu untuk mengklarifikasi-nya kepada Bamsoet. Dari laporan tersebut, ada tiga berita yang disisipkan sebagai laporan.
Adapun poin yang dilaporkan kepada MKD itu yakni Bamsoet yang dianggap telah menyatakan bahwa semua fraksi telah menyetujui adanya amandemen UUD 1945.
Nazaruddin pun menyatakan bahwa MKD bisa memberikan sanksi jika Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran atas pernyataannya tersebut. Di samping itu, MKD juga bakal terlebih dahulu identitas pelapor.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi.
"Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen," kata Bamsoet saat bertemu dengan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais, untuk membahas situasi politik dan demokrasi terkini di Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).
Mengenai wacana pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR, yang dianggap mencabut kedaulatan rakyat, Bamsoet menegaskan kedaulatan itu sudah diwakilkan dengan para wakil yang dipilih oleh rakyat.