Kuasa hukum PPP mengapresiasi putusan MK untuk sengketa Pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024.
"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP, dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan MK itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," jelasnya.
Menurut dia, yang sangat fenomenal dalam putusan MK yakni dikabulkannya gugatan PPP untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara. Hal itu mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih.
"Ini putusan yang sangat berani dari hakim MK," ujarnya.
Selain itu juga, lanjut dia, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK.
"Dan Alhamdulilah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," kata dia.
Selanjutnya, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK.
"Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," harapnya.
"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP, dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan MK itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," jelasnya.
Menurut dia, yang sangat fenomenal dalam putusan MK yakni dikabulkannya gugatan PPP untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara. Hal itu mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih.
"Ini putusan yang sangat berani dari hakim MK," ujarnya.
Selain itu juga, lanjut dia, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK.
"Dan Alhamdulilah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," kata dia.
Selanjutnya, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK.
"Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," harapnya.