Peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, untuk perkara bernomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PAN dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Pada mulanya, salah seorang saksi PAN yang bernama Hayun Iriwanas mengatakan bahwa saksi-saksi partai tersebut diusir TPS 018 Kelurahan Malawele.
“Saya punya saksi yang di dalam tps, Yang Mulia. Waktu saya kembali ke rumah, saksi saya sudah di rumah. Saya tanya ‘kenapa tidak masuk di tps?’ dan dia bilang ‘Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari Presiden’,” kata dia.
Pernyataan Hayun sontak membuat Arief kebingungan dan menanyakan siapakah presiden yang dimaksud.
“Surat mandatnya dari Presiden?” tanya Arief.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Hayun.
“Presidennya itu Presiden apa? Presiden Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main-main atau apa? Kalau seluruh saksi harus ada mandat dari Presiden, Presidennya ya mabuk,” kata Arief sambil terkekeh.
Arief menyebut, saksi mandat di TPS hanya memerlukan surat mandat dari partai yang bersangkutan.
Hayun kemudian menjelaskan bahwa Ketua KPPS TPS 018 membandingkan saksi PAN dengan saksi PKS karena saksi PKS memiliki surat mandat dari Presiden PKS. Arief pun kembali memastikan siapakah identitas Presiden yang dimaksud oleh Hayun.
“Jadi, Presiden PKS?” tanya Arief.
“Siap,” kata Hayun.
“Tapi bukan Presiden Republik Indonesia?” tanya Arief lagi.
“Siap,” jawab Hayun.
Lalu, Arief bertanya apakah saksi PAN memiliki surat mandat dari partai. Hayun mengatakan bahwa saksi PAN telah memiliki surat tersebut.
“Tetap tidak boleh masuk?” tanya Arief.
“Tidak boleh masuk,” jawab Hayun.
“Hanya dikatakan harus ada surat mandat dari Presiden gitu?” tanya Arief.
“Iya, Yang Mulia,” ujar Hayun.
“Waduh ini membingungkan. Ini Presiden apa ya?” kata Arief.
Dalam permohonan ini, PAN mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 07 dan TPS 018 Kelurahan Malawele, Kecamatan Aimas, Sorong, Papua Barat Daya.
Partai itu menyebutkan bahwa caleg dari PKS dengan nomor urut dua dari Dapil Sorong 2 yang menjabat sebagai anggota KPPS di TPS 018 ternyata adalah petugas KPPS 5 yang bertugas mengatur pemilih memberikan suara di bilik pencoblosan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa seorang caleg PKS nomor urut dua Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07.
Adapun dalam petitumnya, PAN meminta diadakannya pemungutan suara ulang di kedua tps tersebut.
Selain itu, disebutkan pula bahwa seorang caleg PKS nomor urut dua Dapil Sorong 3 menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07.
Adapun dalam petitumnya, PAN meminta diadakannya pemungutan suara ulang di kedua tps tersebut.