• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Minggu, 4 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jumat, 2 Januari 2026 10:34

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Jumat, 2 Januari 2026 5:13

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Kamis, 1 Januari 2026 6:47

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Senin, 29 Desember 2025 15:37

  • Hukum
    • Rumah makan di Makassar diteror kiriman kepala kambing

      Rumah makan di Makassar diteror kiriman kepala kambing

      Polres Maros tangkap 198 tersangka narkoba sepanjang 2025

      Polres Maros tangkap 198 tersangka narkoba sepanjang 2025

      Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah

      Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah

      Gegara uang Rp1 juta, adik bunuh kakak di Makassar

      Gegara uang Rp1 juta, adik bunuh kakak di Makassar

      Tahun baru di Makassar, pencuri kabel diamuk massa

      Tahun baru di Makassar, pencuri kabel diamuk massa

  • Politik
    • Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

  • Daerah
    • Pemkab serahkan sertifikat hibah pembangunan kantor Kemenhaj  di Gowa

      Pemkab serahkan sertifikat hibah pembangunan kantor Kemenhaj di Gowa

      Wali Kota Makassar menegaskan PSEL tidak boleh merugikan masyarakat

      Wali Kota Makassar menegaskan PSEL tidak boleh merugikan masyarakat

      Kemenag Sulsel: HAB ke-80 menjadi refleksi harmoni kehidupan beragama

      Kemenag Sulsel: HAB ke-80 menjadi refleksi harmoni kehidupan beragama

      Gubernur Sulsel terima bantuan Alumni FH Unhas untuk Aceh Tamiang

      Gubernur Sulsel terima bantuan Alumni FH Unhas untuk Aceh Tamiang

      Rp68 miliar disiapkan untuk buka akses ke Seko di Luwu Utara

      Rp68 miliar disiapkan untuk buka akses ke Seko di Luwu Utara

  • Lintas Daerah
    • Kemenag berkontribusi wujudkan Sulbar aman tentram

      Kemenag berkontribusi wujudkan Sulbar aman tentram

      Pipa gas PT DGI di Riau terbakar

      Pipa gas PT DGI di Riau terbakar

      Lima nelayan terombang-ambing di laut Barrang Lompoa setelah mesin kapal mati

      Lima nelayan terombang-ambing di laut Barrang Lompoa setelah mesin kapal mati

      Gempa di Konsel dan Kendari akibat aktivitas sesar

      Gempa di Konsel dan Kendari akibat aktivitas sesar

      Mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan pada Jumat

      Mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan pada Jumat

  • Gaya Hidup
    • Pelindo santuni 150 anak yatim piatu di Makassar

      Pelindo santuni 150 anak yatim piatu di Makassar

      Keluarga korban kapal tenggelam di Pangkep dapat bantuan, korban adalah camat hingga bidan

      Keluarga korban kapal tenggelam di Pangkep dapat bantuan, korban adalah camat hingga bidan

      Pangdam XIV/Hasanuddin perkuat edukasi kebangsaan lewat ekonomi kreatif

      Pangdam XIV/Hasanuddin perkuat edukasi kebangsaan lewat ekonomi kreatif

      Bupati Sigi belajar kelola sampah terintegrasi di Kota Makassar

      Bupati Sigi belajar kelola sampah terintegrasi di Kota Makassar

      130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

      130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Harga emas Antam naik  di hari kedua 2026

      Harga emas Antam naik di hari kedua 2026

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan  ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan ketahanan pangan Sulsel

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

      PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

      Lens kian kokoh di puncak klasemen setelah telan Toulouse 3-0

      Lens kian kokoh di puncak klasemen setelah telan Toulouse 3-0

      Rayo Vallecano bermain 1-1 kontra Getafe

      Rayo Vallecano bermain 1-1 kontra Getafe

      Leao antar Milan kembali ke puncak klasemen Liga Italia

      Leao antar Milan kembali ke puncak klasemen Liga Italia

  • Internasional
    • Wow, Trump akui AS serang Venezuela dan menangkap Presiden Maduro

      Wow, Trump akui AS serang Venezuela dan menangkap Presiden Maduro

      Gempa bumi bermagnitudo 6,5 guncang Mexico City, belasan orang  terluka

      Gempa bumi bermagnitudo 6,5 guncang Mexico City, belasan orang terluka

      Sedikitnya 47 tewas akibat kebakaran bar di Swiss pada perayaan malam Tahun Baru

      Sedikitnya 47 tewas akibat kebakaran bar di Swiss pada perayaan malam Tahun Baru

      Lima tewas saat protes meletus di Iran Barat

      Lima tewas saat protes meletus di Iran Barat

      Bar di Swiss terbakar saat malam Tahun Baru, 10 tewas

      Bar di Swiss terbakar saat malam Tahun Baru, 10 tewas

  • Sejagat
    • Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

  • Video
    • 30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

Logo Header Antaranews Makassar

Sejumlah putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

id Mahkamah Konstitusi,Kaleidoskop MK Tahun 2024,MK Rabu, 1 Januari 2025 17:15 WIB

Image Print
Sejumlah putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Tahun 2024 menjadi salah satu tahun tersibuk bagi Mahkamah Konstitusi. Selain karena memeriksa dan memutus berbagai perkara pengujian undang-undang, Mahkamah juga bertanggung jawab menyelesaikan sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.

Dilihat dari laman resmi MK, terdapat 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024. Jumlah itu terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dari total itu, Mahkamah telah memutus 158 perkara, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses.

Bersamaan dengan itu, MK menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan rincian 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pilpres. Hasilnya, hanya 45 perkara yang dikabulkan, 64 ditolak, 149 tidak dapat diterima, 15 ditarik kembali, 20 gugur, dan 15 tidak berwenang untuk diadili oleh MK.

Sebagai penafsir konstitusi, putusan MK memiliki dampak besar, terlebih karena sifatnya final dan mengikat. Tidak sedikit pula putusan Mahkamah pada tahun 2024 yang menyita perhatian publik karena substansinya menjadi sejarah baru bagi berbagai lini kehidupan, seperti sederet putusan berikut ini.

Kemenangan Prabowo-Gibran konstitusional

Kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 dinyatakan konstitusional, usai Mahkamah menolak gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (22/4/2024).

Gugatan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Berbagai dalil permohonan disampaikan di hadapan hakim konstitusi pada sidang perdana, Rabu (27/3/2024). Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Proses sidang berjalan alot. MK bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi, Jumat (5/4/2024). Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam putusannya, MK menyimpulkan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Akan tetapi, untuk pertama kalinya, sengketa pilpres diputus dengan suara tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK.

Ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) perihal ambang batas parlemen empat persen. MK menyatakan ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dalam hal ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen empat persen selama ini.

MK memerintahkan ambang batas parlemen diatur ulang dengan berpedoman kepada persyaratan yang termaktub dalam pertimbangan putusan, antara lain, harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mewujudkan penyederhanaan partai politik, rampung sebelum tahapan Pemilu 2029, dan melibatkan berbagai kalangan dengan prinsip partisipasi publik bermakna.

Perombakan ambang batas pencalonan kepala daerah

MK merombak aturan ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024) atau mendekati tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024.

Melalui putusan ini, MK mengubah norma Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh suara sah berkisar 6,5–10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Dengan adanya putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi turun. Sebelumnya, untuk mengusung calon kepala daerah, partai politik atau gabungan partai harus mendapatkan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah Pemilu DPRD.

Akhir perdebatan syarat usia calon kepala daerah

Pada hari yang sama dengan putusan ambang batas pencalonan kepala daerah, MK juga membacakan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejak penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Penegasan MK itu mengakhiri perdebatan mengenai teknis penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pasalnya, sebelum putusan tersebut dibacakan, syarat usia masih simpang siur. Terlebih, putusan uji materi di Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Lebih jauh dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan, peraturan batas usia calon kepala daerah selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon. Semua hal yang berkaitan dengan persyaratan seyogianya harus dipenuhi sebelum pasangan calon ditetapkan. Ketentuan itu, menurut Mahkamah, juga sama halnya dengan syarat usia calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

Desain surat suara pilkada calon tunggal

MK memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal menjadi model plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut. Nantinya, surat suara pilkada calon tunggal memuat foto pasangan calon tunggal serta dua kolom kosong di bagian bawah yang memuat pilihan “setuju” atau “tidak setuju”.

Hal itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan baru desain surat suara pilkada calon tunggal itu berlaku mulai Pilkada 2029, mengingat Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (14/11/2024) saat tahapan pencetakan surat suara Pilkada 2024 telah dilaksanakan.

Ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong menang

Masih dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, MK turut memperjelas ketentuan pilkada ulang apabila kotak kosong menang pada pilkada calon tunggal. MK menyatakan, dalam hal kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun.

Dalam amar putusannya, MK juga mengatur bahwa kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan. Putusan itu untuk memperjelas makna frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penegasan demi penegasan di UU Cipta Kerja

Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Kamis (31/10/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian. Pada pokoknya, MK memberi penegasan demi penegasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Beberapa hal yang ditegaskan oleh MK, di antaranya terkait jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama lima tahun, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan harus menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsorcing), libur satu atau dua hari dalam sepekan, struktur dan skala upah harus proporsional, upah minimum sektoral kembali diberlakukan, hingga pemutusan hubungan kerja diperketat melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam putusan itu, MK juga memerintahkan DPR dan Presiden, selaku pembentuk undang-undang, untuk menggodok undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lama dalam waktu dua tahun. MK memerintahkan, klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan itu agar tidak ada tumpang tindih aturan.

Tafsir baru delik pencemaran nama baik

Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bisa dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara lisan. Hal itu merupakan penafsiran baru Mahkamah terkait delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut sebelumnya tidak memuat frasa “dengan cara lisan”. MK mengadopsi frasa itu dari Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau UU KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026. Menurut Mahkamah, pengakomodasian ketentuan “dengan cara lisan” itu demi menciptakan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma mengenai pencemaran nama baik.

Tafsir baru itu termaktub dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Perkara dimohonkan oleh aktivis Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanty, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Adapun Haris dan Fatiah merupakan aktivis yang divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

KPK berwenang usut korupsi militer

KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal atau dimulai oleh KPK. Ketentuan itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mahkamah menyatakan, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer yang sejak awal dilakukan atau dimulai oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (29/11/2024).

Perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme

Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro, korban bom Beji, Depok, Jawa Barat, mempersoalkan konstitusionalitas batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Kamis (29/8/2024), MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan frasa “tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku”.

Melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 itu, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, yakni dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

Sederet putusan MK di atas perlu dikawal agar ketentuan yang didelegasikan benar-benar diterapkan. Menyongsong tahun 2025, MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pilkada 2024. Selain itu, perkara pengujian undang-undang yang belum rampung juga akan diselesaikan pada tahun ini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menko Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Menko Yusril menekankan pentingnya reformasi hukum berbasis konstitusi

Senin, 24 November 2025 19:21 Wib

Saldi Isra tegaskan ungkapan

Saldi Isra tegaskan ungkapan "no viral, no justice" tak berlaku untuk MK

Jumat, 14 November 2025 18:24 Wib

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

Kamis, 13 November 2025 15:23 Wib

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 16:20 Wib

MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

Senin, 29 September 2025 16:47 Wib

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

Rabu, 17 September 2025 18:45 Wib

MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi

MK tolak uji materi soal negara biayai pendidikan sampai perguruan tinggi

Kamis, 14 Agustus 2025 21:03 Wib

Bawaslu Sulsel nilai putusan MK menjadi penguatan regulasi Pemilu

Bawaslu Sulsel nilai putusan MK menjadi penguatan regulasi Pemilu

Senin, 11 Agustus 2025 22:25 Wib

  • Terpopuler
Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

Gegara uang Rp1 juta, adik bunuh kakak di Makassar

Gegara uang Rp1 juta, adik bunuh kakak di Makassar

Kemenag Sulsel: HAB ke-80 menjadi refleksi harmoni kehidupan beragama

Kemenag Sulsel: HAB ke-80 menjadi refleksi harmoni kehidupan beragama

Leao antar Milan kembali ke puncak klasemen Liga Italia

Leao antar Milan kembali ke puncak klasemen Liga Italia

Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah

Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah

  • Top News
Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

Keluarga korban kapal tenggelam di Pangkep dapat bantuan, korban adalah camat hingga bidan

Keluarga korban kapal tenggelam di Pangkep dapat bantuan, korban adalah camat hingga bidan

Gegara uang Rp1 juta, adik bunuh kakak di Makassar

Gegara uang Rp1 juta, adik bunuh kakak di Makassar

Polisi kejar pengeroyok pemuda Gowa hingga tewas di Makassar

Polisi kejar pengeroyok pemuda Gowa hingga tewas di Makassar

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video