• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Minggu, 15 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • JK sebut empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh

      JK sebut empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh

      Minggu, 15 Juni 2025 13:20

      Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

      Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

      Minggu, 15 Juni 2025 10:51

      Tinggi erupsi Gunung Raung capai 1.500 meter

      Tinggi erupsi Gunung Raung capai 1.500 meter

      Sabtu, 14 Juni 2025 18:58

      Warga Kamerun dibunuh di Bogor

      Warga Kamerun dibunuh di Bogor

      Kamis, 12 Juni 2025 16:17

      Hindari pemotor, mobil pengangkut uang terbalik di Jakarta

      Hindari pemotor, mobil pengangkut uang terbalik di Jakarta

      Senin, 9 Juni 2025 16:26

  • Hukum
    • Tim Gabungan razia THM di Makassar sasar anggota TNI/Polri

      Tim Gabungan razia THM di Makassar sasar anggota TNI/Polri

      Babinsa gadungan di Gowa nekat curi emas

      Babinsa gadungan di Gowa nekat curi emas

      Lecehkan pengendara tanpa SIM, Briptu Rizki dipecat

      Lecehkan pengendara tanpa SIM, Briptu Rizki dipecat

      Polisi proses belasan tersangka tawuran antarkelompok di Makassar

      Polisi proses belasan tersangka tawuran antarkelompok di Makassar

      DPRD Sulsel panggil manajemen THM usai usahanya disegel tim terpadu

      DPRD Sulsel panggil manajemen THM usai usahanya disegel tim terpadu

  • Politik
    • Wamendagri ajak pemuda menjadi pemimpin berintegritas di Indonesia

      Wamendagri ajak pemuda menjadi pemimpin berintegritas di Indonesia

      Komisi Informasi targetksn 575 desa di Sulbar terbentuk PPID

      Komisi Informasi targetksn 575 desa di Sulbar terbentuk PPID

      Presiden Prabowo : Tidak ada \"reshuffle\" kabinet karena kerja menteri baik

      Presiden Prabowo : Tidak ada "reshuffle" kabinet karena kerja menteri baik

      Presiden Prabowo : Gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior

      Presiden Prabowo : Gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior

      Wali Kota paparkan program strategis saat paripurna di DPRD Makassar

      Wali Kota paparkan program strategis saat paripurna di DPRD Makassar

  • Daerah
    • UMI Makassat berikan bantuan ke Palestina senilai Rp1 miliar

      UMI Makassat berikan bantuan ke Palestina senilai Rp1 miliar

      UMI Makassar sampaikan pernyataan sikap tolak genosida Israel

      UMI Makassar sampaikan pernyataan sikap tolak genosida Israel

      Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut terkait pulau

      Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut terkait pulau

      Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

      Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

      Kabupaten Pinrang Sulsel tuan rumah Temu Pendidik Nusantara XII

      Kabupaten Pinrang Sulsel tuan rumah Temu Pendidik Nusantara XII

  • Lintas Daerah
    • Kapal kecelakaan di Wakatobi, enam penumpang dievakuasi

      Kapal kecelakaan di Wakatobi, enam penumpang dievakuasi

      BMKG prakirakan hujan ringan guyur mayoritas kota di RI, Makassar berawan tebal

      BMKG prakirakan hujan ringan guyur mayoritas kota di RI, Makassar berawan tebal

      DPRD Sulbar menekankan pentingnya pemetaan ulang kawasan hutan lindung

      DPRD Sulbar menekankan pentingnya pemetaan ulang kawasan hutan lindung

      Dinas ESDM Sulbar bahas RPJMD sektor energi

      Dinas ESDM Sulbar bahas RPJMD sektor energi

      Waspada, 64,5 ton jeruk Batola menuju Gowa dan Makassar

      Waspada, 64,5 ton jeruk Batola menuju Gowa dan Makassar

  • Gaya Hidup
    • Penumpang KA di Sulsel Januari-Mei 2025 tembus 116 ribuan

      Penumpang KA di Sulsel Januari-Mei 2025 tembus 116 ribuan

      Wali kota pimpin aksi bersih kanal peringati Hari Lingkungan Hidup

      Wali kota pimpin aksi bersih kanal peringati Hari Lingkungan Hidup

      Cara tepat sikat gigi dan pemakaian obat kumur

      Cara tepat sikat gigi dan pemakaian obat kumur

      Pesta panen sarat budaya \"Paddekko\" masih lestari di Desa Sicini Gowa

      Pesta panen sarat budaya "Paddekko" masih lestari di Desa Sicini Gowa

      Juni 2025 masih menyisakan long weekend, ini tanggalnya

      Juni 2025 masih menyisakan long weekend, ini tanggalnya

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Sulbar optimalisasi penerimaan pajak air permukaan perusahaan sawit

      Sulbar optimalisasi penerimaan pajak air permukaan perusahaan sawit

      Pemkot Surabaya dukung pembangunan PGN SOR III Jargas 44.000 SR

      Pemkot Surabaya dukung pembangunan PGN SOR III Jargas 44.000 SR

      Politeknik ATI Makassar komitmen cetak SDM industri berstandar internasional

      Politeknik ATI Makassar komitmen cetak SDM industri berstandar internasional

      Usaha penangkaran jangkrik di Lebak bermunculan

      Usaha penangkaran jangkrik di Lebak bermunculan

      Harga emas Pegadaian hari ini kembali naik, lanjutkan tren lima hari beruntun

      Harga emas Pegadaian hari ini kembali naik, lanjutkan tren lima hari beruntun

      Terima gelar adat Toraja, Menhut komitmen jalankan amanat perlindungan kehutanan

      Terima gelar adat Toraja, Menhut komitmen jalankan amanat perlindungan kehutanan

      Pelindo Reg 4 dan Pertamina Bunyu teken PKS pemanduan kapal

      Pelindo Reg 4 dan Pertamina Bunyu teken PKS pemanduan kapal

      Harga emas di Pegadaian terus naik, hari ini  tembus Rp2,006 juta/gram

      Harga emas di Pegadaian terus naik, hari ini tembus Rp2,006 juta/gram

      Pemkab Gowa targetkan Beautiful Malino 100 ribu pengunjung

      Pemkab Gowa targetkan Beautiful Malino 100 ribu pengunjung

      Kunjungan wisataan ke destinasi wisata Tanjung Bira meningkat seusai penataan UMKM

      Kunjungan wisataan ke destinasi wisata Tanjung Bira meningkat seusai penataan UMKM

      Dispar Sulbar menggelar pelatihan tata kelola pengembangan pariwisata

      Dispar Sulbar menggelar pelatihan tata kelola pengembangan pariwisata

      Wamenpar Ni Luh : Sampah tantangan bersama dunia pariwisata

      Wamenpar Ni Luh : Sampah tantangan bersama dunia pariwisata

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      BBPOM Makassar awasi peredaran makanan olahan usai Idul Fitri

      BBPOM Makassar awasi peredaran makanan olahan usai Idul Fitri

      Makanan khas Mandar \"Jepa\" diusulkan jadi warisan budaya UNESCO

      Makanan khas Mandar "Jepa" diusulkan jadi warisan budaya UNESCO

      Pemkot Makassar kolaborasi Nipah Park menggelar festival kuliner

      Pemkot Makassar kolaborasi Nipah Park menggelar festival kuliner

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Sinner susah tidur usai kekalahan di Roland Garros

      Sinner susah tidur usai kekalahan di Roland Garros

      Nil Maizar jadi pelatih Sumsel United

      Nil Maizar jadi pelatih Sumsel United

      Alexander-Arnold pakai nomor punggung 12 di Real Madrid

      Alexander-Arnold pakai nomor punggung 12 di Real Madrid

      Yance Sayuri petik pelajaran berharga dari laga lawan Jepang

      Yance Sayuri petik pelajaran berharga dari laga lawan Jepang

      Al Ahly kontra Inter Miami bermain 0-0 pada Piala Dunia Antarklub 2025

      Al Ahly kontra Inter Miami bermain 0-0 pada Piala Dunia Antarklub 2025

      Gennaro Gattuso setuju jadi pelatih timnas Italia

      Gennaro Gattuso setuju jadi pelatih timnas Italia

      Bournemouth temukan Truffert sebagai pengganti Kerkez

      Bournemouth temukan Truffert sebagai pengganti Kerkez

      Tottenham selangkah lagi permanenkan Mathys Tel asal Bayern Muenchen

      Tottenham selangkah lagi permanenkan Mathys Tel asal Bayern Muenchen

  • Internasional
    • Iran ajak dunia Islam bersatu hadapi Israel

      Iran ajak dunia Islam bersatu hadapi Israel

      Trump: Iran \"mungkin punya kesempatan lain\" untuk capai kesepakatan nuklir dengan AS

      Trump: Iran "mungkin punya kesempatan lain" untuk capai kesepakatan nuklir dengan AS

      Serangan Israel ke Iran tewaskan 60 warga sipil termasuk anak

      Serangan Israel ke Iran tewaskan 60 warga sipil termasuk anak

      Iran akan lanjutkan gempuran sampai Israel \"menyesal\"

      Iran akan lanjutkan gempuran sampai Israel "menyesal"

      Prancis akan bela Israel jika diserang Iran

      Prancis akan bela Israel jika diserang Iran

  • Sejagat
    • Jemaah haji Kloter 1 Makassar tiba malam hari

      Jemaah haji Kloter 1 Makassar tiba malam hari

      15 orang  tewas akibat tabrakan maut bus mahasiswa di Perak Malaysia

      15 orang tewas akibat tabrakan maut bus mahasiswa di Perak Malaysia

      Khatib Shalat Id serukan keteladanan keluarga Ibrahim

      Khatib Shalat Id serukan keteladanan keluarga Ibrahim

      Wagub Sulsel sumbangkan gaji untuk tangani stunting

      Wagub Sulsel sumbangkan gaji untuk tangani stunting

      Gempa Magnitudo 5,8 guncang Sarangani Filipina Rabu pagi 16 April 2025

      Gempa Magnitudo 5,8 guncang Sarangani Filipina Rabu pagi 16 April 2025

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Yusuf, Seniman kampung yang karyanya sudah go internasional

      Yusuf, Seniman kampung yang karyanya sudah go internasional

      Air mata artis Dewi Yull, air mata anak bangsa

      Air mata artis Dewi Yull, air mata anak bangsa

      Kans Timnas Indonesia akhiri fase grup dengan elegan lawan Jepang

      Kans Timnas Indonesia akhiri fase grup dengan elegan lawan Jepang

      Indonesia lolos Piala Dunia 2026, ini syarat dan skenarionya

      Indonesia lolos Piala Dunia 2026, ini syarat dan skenarionya

      Mencari 23 pemain terbaik Indonesia melawan China dan Jepang

      Mencari 23 pemain terbaik Indonesia melawan China dan Jepang

      Suara Indonesia: jalan baru lembaga penyiaran ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru lembaga penyiaran ANTARA, RRI dan TVRI

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Pemerintah cabut empat IUP Nikel Raja Ampat

      FOTO - Pemerintah cabut empat IUP Nikel Raja Ampat

      Penjualan kulit ketupat jelang Idul Adha 1446 H di Makassar

      Penjualan kulit ketupat jelang Idul Adha 1446 H di Makassar

      FOTO - Pelepasan tukik penyu di Pulau Barrang Caddi

      FOTO - Pelepasan tukik penyu di Pulau Barrang Caddi

      FOTO - Prabowo Subianto tiba di Brunei Darussalam

      FOTO - Prabowo Subianto tiba di Brunei Darussalam

      FOTO - Calon peserta didik Sekolah Rakyat di Makassar

      FOTO - Calon peserta didik Sekolah Rakyat di Makassar

  • Video
    • Balai Karantina Makassar awasi pergerakan penumpang internasional

      Balai Karantina Makassar awasi pergerakan penumpang internasional

      Kejar target swasembada beras, Sulsel bagikan 5 ribu ton bibit padi

      Kejar target swasembada beras, Sulsel bagikan 5 ribu ton bibit padi

      Jamaah haji kloter pertama Makassar tiba, diminta waspadai COVID-19

      Jamaah haji kloter pertama Makassar tiba, diminta waspadai COVID-19

      Kolaborasi SPJM-BSI tingkatkan kualitas produksi UMKM Sulsel

      Kolaborasi SPJM-BSI tingkatkan kualitas produksi UMKM Sulsel

      Kejari Maros dalami dugaan korupsi anggaran "outsourcing" BPKA Sulsel

      Kejari Maros dalami dugaan korupsi anggaran "outsourcing" BPKA Sulsel

Logo Header Antaranews Makassar

MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah

id putusan ma, kaesang pangarep Oleh D.Dj. Kliwantoro Rabu, 19 Juni 2024 13:25 WIB

Image Print
MK yang bisa mengakhiri perdebatan batas usia calon kepala daerah

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Semarang (ANTARA) - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (RPKPU Pencalonan Pilkada) segera dipublikasikan.

Begitu janji lembaga penyelenggara pemilu melalui pernyataan anggota KPU RI Idham Holik pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Dengan demikian, masyarakat luas mengetahui isi draf RPKPU Pencalonan Pilkada apakah mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 atau tidak.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d itu pun diubah menjadi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Karena putusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat, tentunya revisi pasal tersebut wajib masuk dalam RPKPU Pencalonan Pilkada.

Putusan MA ini tidak hanya berlaku untuk seseorang atau sekelompok tertentu, tetapi semua warga negara Indonesia yang berhak memperoleh kesempatan sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Akan tetapi, diskursus batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ini sampai menyebut-nyebut nama putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang konon bakal meramaikan bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di suatu provinsi.

Pasalnya, hingga pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 27—29 Agustus 2024, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu belum genap 30 tahun. Kaesang Pangarep lahir di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 25 Desember 1994.

Namun, sebenarnya kesempatan itu tidak hanya Kaesang, tetapi pemuda lain pun berpeluang ikut kontestasi Pilkada 2024, baik di 37 provinsi maupun 508 kabupaten/kota.

Di tengah perdebatan, dua warga negara Indonesia bernama A.Fahrur Rozi dan Antony Lee pada tanggal 11 Juni 2024 mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memandang perlu MK memprioritaskan perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran paslon Pilkada 2024.

Pengujian ke MK akan bisa menjawab isu konstitusionalitas persyaratan pencalonan yang menjadi kontroversial karena adanya tafsir yang berbeda dalam operasionalisasinya. Oleh sebab itu, sangat perlu kepastian hukum dalam mengimplementasikan ketentuan persyaratan usia calon dalam pencalonan Pilkada 2024.

Di sini diperlukan putusan MK untuk akhiri perdebatan terkait dengan kapan syarat usia diberlakukan meskipun selama ini tidak ada masalah soal pemberlakuan syarat usia calon, baik pada pilkada maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Akan tetapi, hal itu menjadi spekulasi khususnya setelah putusan MA yang menafsirkan berbeda. Apalagi, putusan tersebut terbit ketika tahapan pencalonan sudah berlangsung memasuki fase krusial verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.

Perdebatan soal syarat usia ini, menurut dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI Titi Anggraini, sejatinya merupakan substansi undang-undang yang lebih tepat diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya.

Dengan demikian, kepastian hukum pencalonan pilkada bisa lebih terjamin dan dapat menjadi pedoman semua pihak sebagai prosedur yang harus diikuti dalam mengukur keberlakuan syarat usia calon pada pilkada.

Jika KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada tanggal 27—29 Agustus 2024, artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodasi calon dari jalur partai politik semata.

Ditegaskan pula bahwa pencalonan pilkada itu proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon. Hal ini berbeda dengan pilpres, pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan tersebut ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU. Mereka yang mempersiapkan berkas dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yaitu ketika penetapan sebagai paslon oleh KPU.

Saat ini bakal pasangan calon perseorangan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Oleh karena itu, putusan MK menjadi strategis untuk meluruskan persoalan ini. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan konsisten menegaskan bahwa persoalan usia adalah kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Misalnya dalam Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023 dan Putusan No.15/PUU-V/2007. Dengan demikian, pada tataran teknis, operasionalisasinya menjadi kewenangan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pakar kepemiluan Titi Anggraini mewanti-wanti Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga paman Kaesang, agar tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangerep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024.

Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia tersebut.

Kejelasan perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti.

Editor: Achmad Zaenal M



COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Polisi dalami penyebab kebakaran satu korban tewas di Makassar

Polisi dalami penyebab kebakaran satu korban tewas di Makassar

Kamis, 24 April 2025 12:06 Wib

Nurdin Halid meminta dukungan pembangunan sekolah dan kampus UNH

Nurdin Halid meminta dukungan pembangunan sekolah dan kampus UNH

Minggu, 30 Maret 2025 5:25 Wib

KPK segera mengeksekusi SYL setelah kasasi ditolak MA

KPK segera mengeksekusi SYL setelah kasasi ditolak MA

Senin, 3 Maret 2025 5:55 Wib

KPK periksa mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK periksa mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rabu, 19 Februari 2025 14:32 Wib

Ibadah malam pergantian tahun baru Imlek di Makassar

Ibadah malam pergantian tahun baru Imlek di Makassar

Rabu, 29 Januari 2025 7:20 Wib

RSUD Haji Makassar membantu pasien tanpa identitas melalui SATSET'MA

RSUD Haji Makassar membantu pasien tanpa identitas melalui SATSET'MA

Selasa, 21 Januari 2025 1:40 Wib

UN versi baru akan diberlakukan pada November 2025 bagi siswa SMA/SMK/MA

UN versi baru akan diberlakukan pada November 2025 bagi siswa SMA/SMK/MA

Senin, 20 Januari 2025 15:08 Wib

MA akan memberhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya tersangka suap

MA akan memberhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya tersangka suap

Rabu, 15 Januari 2025 15:10 Wib

  • Terpopuler
Harga emas Pegadaian hari ini kembali naik, lanjutkan tren lima hari beruntun

Harga emas Pegadaian hari ini kembali naik, lanjutkan tren lima hari beruntun

Iran akan lanjutkan gempuran sampai Israel "menyesal"

Iran akan lanjutkan gempuran sampai Israel "menyesal"

Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

Penumpang KA di Sulsel Januari-Mei 2025 tembus 116 ribuan

Penumpang KA di Sulsel Januari-Mei 2025 tembus 116 ribuan

Tim Gabungan razia THM di Makassar sasar anggota TNI/Polri

Tim Gabungan razia THM di Makassar sasar anggota TNI/Polri

  • Top News
Babinsa gadungan di Gowa nekat curi emas

Babinsa gadungan di Gowa nekat curi emas

Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

DPRD Sulsel panggil manajemen THM usai usahanya disegel tim terpadu

DPRD Sulsel panggil manajemen THM usai usahanya disegel tim terpadu

Kejari Jeneponto tahan tiga tersangka korupsi naskah ujian

Kejari Jeneponto tahan tiga tersangka korupsi naskah ujian

Nenek dan cucu tewas berpelukan saat kebakaran di Makassar

Nenek dan cucu tewas berpelukan saat kebakaran di Makassar

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video