Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara dugaan kasus reklamasi pantai dengan tersangka Jen Tang ke penyidik Polda Sulsel untuk dilengkapi syarat formilnya.
"Kami bukan mengada-ada, tapi memang masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan belum dipenuhi oleh pihak kepolisian, olehnya itu berkas kita kembalikan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sulsel Irwan Datuiding di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, pengembalian berkas perkara itu dikarenakan masih adanya beberapa alat bukti yang tidak dicantumkan dalam berkas itu termasuk keterangan saksi ahli yang menyebutkan jika reklamasi itu dilakukan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang ada.
Meskipun mengakui jika berkas itu tidak lengkap, dirinya tidak mau merinci lebih jauh mengenai alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Dia hanya menyebut jika salah satu yang kurang itu adalah keterangan saksi ahli.
"Jika kedua alat bukti yang kita minta itu sudah dipenuhi, pasti berkasnya kita terima dan nyatakan lengkap atau P21. Tetapi karena belum, makanya kita kasi kesempatan dulu penyidiknya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Polda Sulsel telah menyita barang-barang milik PT BAS berupa satu unit Crane Service, dua unit Jack Hummer serta satu unit Excavator.
Pihak Polda juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk melakukan pengukuran lahan secara pasti di lokasi reklamasi ilegal yang rencananya akan dibangun hotel Swiss Bell berlantai 22.
"Setelah ada ukuran lahan yang dikeluarkan oleh BPN Kota Makassar, kami kemudian mengajukan Permohonan Penetapan Penyitaan kepada KPN Kota Makassar terhadap lahan reklamasi," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi penimbunan pantai ilegal di belakang Zona Cafe itu pada November 2011 lalu dengan modus operandi penimbunan bahan material.
Lokasi penimbunan pantai itu juga diklaim oleh PT Pelindo IV sebagai aset negara yang dikelola oleh PT Pelindo. Jen Tang disebut menyewa lokasi tersebut namun belakangan pihak Jen Tang memunculkan sertifikat HGB tanpa sepengetahuan PT Pelindo.
Sementara itu, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melalui Direkturnya, Asmar Exwar, mengatakan, hak reklamasi dan pembangunan hotel di lokasi itu melanggar hukum sejak awal.
"Hotelnya sudah melanggar, baik dari tata ruang maupun analisis mengenai dampak lingkungan, dan proses reklamasi yang dilakukan juga sebuah pelanggaran, karena reklamasi tidak boleh dilakukan oleh badan usaha," ujar Asmar. Agus Setiawan
Berita Terkait
35 pemuda berbagai agama mengikuti pelatihan kampanye narasi perdamaian
Kamis, 2 Mei 2024 11:57 Wib
Kemenag Sulsel jelaskan sumber pembiayaan ibadah haji kepada JCH
Kamis, 2 Mei 2024 5:53 Wib
Aktivis difabel: Pekerja difabel terus dibayangi PHK sepihak
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib
Perkemi Sulsel sarankan pengurangan atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 1 Mei 2024 19:10 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib