Menkumham mengesahkan aturan pengelolaan royalti penggandaan hak cipta buku
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024.
Dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu, ia mengatakan pengesahan tersebut telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi, dan praktisi di bidang hak cipta dan perbukuan.
“Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya, baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital,” ujar Yasonna.
Dia menuturkan peraturan tersebut telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta dan penerbit buku, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Yasonna menjelaskan pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, hingga pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki izin operasional,” katanya melanjutkan.
Dia menyebutkan LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku atau karya tulis lainnya, seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian berkas (file) berisi karya tulis atau buku, dan lain-lain.
Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan tersebut, kata dia, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.
Yasonna menambahkan, royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan ke pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut. Kinerja dan keuangan LMK akan diawasi tim pengawas yang dibentuk oleh Menkumham.
Adapun saat ini terdapat satu LMK di bidang buku yang telah terbentuk, yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).
Keanggotaan IKAPI yang tercatat hingga Januari 2018 meliputi 1.488 anggota penerbit dari seluruh Indonesia yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua.
Dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu, ia mengatakan pengesahan tersebut telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi, dan praktisi di bidang hak cipta dan perbukuan.
“Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya, baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital,” ujar Yasonna.
Dia menuturkan peraturan tersebut telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta dan penerbit buku, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Yasonna menjelaskan pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, hingga pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki izin operasional,” katanya melanjutkan.
Dia menyebutkan LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku atau karya tulis lainnya, seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian berkas (file) berisi karya tulis atau buku, dan lain-lain.
Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan tersebut, kata dia, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.
Yasonna menambahkan, royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan ke pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut. Kinerja dan keuangan LMK akan diawasi tim pengawas yang dibentuk oleh Menkumham.
Adapun saat ini terdapat satu LMK di bidang buku yang telah terbentuk, yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).
Keanggotaan IKAPI yang tercatat hingga Januari 2018 meliputi 1.488 anggota penerbit dari seluruh Indonesia yang tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua.