Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berjanji akan menyeret pejabat PLN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulmapa yang kasusnya sudah masuk ke persidangan.
"Kita tidak akan berhenti hanya karena kasusnya sudah masuk ke persidangan dan jika ada fakta dan bukti baru mengenai keterlibatan pejabat PLN, maka pasti kita akan seret dia lagi," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp82 miliar untuk pemasangan kabel bawah tanah mulai dari daerah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate hingga Kecamatan Bontoala Makassar telah merugikan keuangan negara karena kabel yang terpasang itu tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi dengan baik.
Pejabat-pejabat lainnya yang ketika cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka, pasti akan dilakukan, meskipun dia mengakui jika kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak lama lagi akan memasuki agenda putusan atau vonis.
"Kita akan mengusut kasus itu. Jika memang ada sejumlah pejabat diinstitusi PLN yang terlibat, semua akan diseret," tegas Rahman Morra.
Pihak Kejati Sulsel bakal mengusut kasus tersebut, setelah ada desakan dari pengunjuk rasa yang tergabung dalam Fokus Anti Korupsi. Dimana, sejumlah desakan yang diminta Fokus Anti Korupsi diantanya, mendesak Kejati Sulsel agar tidak melindungi pejabat yang terlibat dala kasus tersebut.
Kordinator Lapangan Reski dalam orasinya, mendesak pihak kejaksaan dan Pengadilan Tipikor untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi UGC tanpa pandang bulu. Karena, kuat dugaan banyak pejabat PLN lain yang terlibat khususnya bagian pengadaan.
Para pengunjukrasa juga mendesak internal PLN untuk tidak melindungi pejabat-pajabat yang terlibat kasus tersebut, terutama pejabat yang bertanggunjawab dalam perencanaan atau pengadaan barang.
"Kami juga meminta KPK untuk ikut mengawasi kasus tersebut karena telah merugikan keuangan negara hingga ratusan milliar dan proses pengusutannya terkesan tebang pilih oleh Kejati Sulsel, " ucap Reski. Agus Setiawan
Berita Terkait
BPBD Sulsel fokus tangani desa terisolir di Latimojong Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 18:37 Wib
USAID IUWASH Tangguh dan lima daerah di Sulsel kerja sama sanitasi aman
Rabu, 8 Mei 2024 17:45 Wib
Pj Gubernur ajak ulama gelar doa bersama hadapi bencana di Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 16:19 Wib
Ombudsman sikapi dugaan suap seleksi KPID dan KI Sulsel
Rabu, 8 Mei 2024 15:12 Wib
Kemenkumham Sulsel beri bantuan kepada warga terdampak bencana di sejumlah kabupaten
Rabu, 8 Mei 2024 15:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Kapolda dan Pangdam tangani bencana
Rabu, 8 Mei 2024 13:05 Wib
Pemprov Sulsel tawarkan kerja sama industri sutera pada Konjen India
Rabu, 8 Mei 2024 11:07 Wib
Pangdam XIV/Hasanuddin bantu turunkan tim trauma healing ke Luwu
Rabu, 8 Mei 2024 7:03 Wib