Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
“Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” katanya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar membuat sanksi dan penghargaan untuk implementasi UU KIA di tiap perusahaan di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur peraturan turunan terhadap pekerja sektor informal atau padat karya.
“Pertama, pemerintah melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Yang kedua, lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga bansos-bansos bisa menjembatani kebutuhan itu,” jelasnya.
Sementara itu, ia menyebut UU KIA merupakan sebuah undang-undang yang luar biasa karena tidak sekadar memperhatikan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga kesejahteraannya.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini bukti bahwa reformasi dan demokrasi melahirkan undang-undang yang bermanfaat dan konkret bagi rakyat kita semua, dan ini tentu harus kita lanjutkan, dan kita akan teruskan melahirkan undang-undang yang benar-benar ditunggu dan dibutuhkan oleh rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, terutama terkait cuti ayah.
“Ini memang masih menjadi pertanyaan, cuti ayah tiga hari apa cukup begitu? Akan tetapi, sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting. Jadi, untuk alasan penting, menambah cuti masih dimungkinkan, bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja,” kata Woro dalam temu media di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin (15/7).
Berita Terkait
Sebanyak 782 peserta mengikuti SKB CPNS Kejaksaan di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 20:36 Wib
Ketua DPR: Keberadaan Tim Pengawas Intelijen DPR membantu tugas anggota dewan
Selasa, 3 Desember 2024 19:54 Wib
KPK: Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru diduga terkait pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:13 Wib
Ombudsman: Perlu payung hukum lebih tinggi atur pupuk subsidi
Selasa, 3 Desember 2024 10:39 Wib
MKD mengklarifikasi Anggota Komisi I DPR soal pernyataan singgung Polri
Senin, 2 Desember 2024 20:41 Wib
Dirut ANTARA usulkan ke DPR agar koresponden luar negeri diperkuat lagi
Senin, 2 Desember 2024 16:10 Wib
Anggota DPR: Polri di bawah Kemendagri merupakan kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 17:48 Wib
KPU RI : Pilkada lanjutan digelar pada September 2025 jika paslon tunggal kalah
Minggu, 1 Desember 2024 12:54 Wib