Bawaslu Sulsel ungkap 31 Pantarlih diduga terdaftar sebagai anggota Parpol
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap hasil uji petik di 24 kabupaten/kota terkait sejumlah temuan saat proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih, termasuk 31 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga terdaftar sebagai anggota Partai Politik.
"Hasil pengawasan ditemukan sebanyak 31 orang Pantarlih diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Tentu ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi Pantarlih dalam menjalankan tugasnya," ungkap Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Senin.
Dari data jumlah Pantarlih yang bertugas di lapangan diduga masih terdaftar sebagai anggota Parpol tersebut ditemukan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) calon peserta Pemilu serentak 2024.
"Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan Pantarlihnya yang dianggap terdaftar di Parpol. Datanya, Kota Parepare ada 20 orang, Kabupaten Jeneponto tiga orang, Takalar lima orang dan Toraja Utara tiga orang," ujarnya menyebutkan.
Saiful menegaskan, salah satu syarat menjadi Pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik, namun KPUD berdalih bahwa nama-nama tersebut hanya di catut dan tidak benar-benar terafiliasi.
"Alasan KPU mereka tidak terafiliasi, hanya dicatut namanya oleh parpol. Itu penjelasan teman-teman di KPU. Bagaimana membuktikan, KPU yang harus menjelaskan," papar pria disapa akrab Ipul ini.
Selain Pantarlih diduga terafiliasi Parpol, hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan coklit data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 di wilayah setempat, hasil uji petik juga mencatat adanya 682.569 temuan yang perlu mendapat perhatian serius.
Data dikumpulkan, terungkap temuan adanya sebanyak 232 Kepala Keluarga (KK) telah dicoklit, tapi tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Tentu ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kelemahan pelaksanaan prosedur yang seharusnya.
Selanjutnya, ada 29 KK yang belum dicoklit, namun sudah ditempel stiker di rumahnya, serta empat orang Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung dan empat Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Meskipun tidak ditemukan Pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), tetapi kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini bahwa hasil pengawasan ini menjadi catatan pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat.
Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan serentak yang jujur dan adil.
"Temuan-temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang," katanya menekankan.
"Hasil pengawasan ditemukan sebanyak 31 orang Pantarlih diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Tentu ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi Pantarlih dalam menjalankan tugasnya," ungkap Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Senin.
Dari data jumlah Pantarlih yang bertugas di lapangan diduga masih terdaftar sebagai anggota Parpol tersebut ditemukan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) calon peserta Pemilu serentak 2024.
"Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan Pantarlihnya yang dianggap terdaftar di Parpol. Datanya, Kota Parepare ada 20 orang, Kabupaten Jeneponto tiga orang, Takalar lima orang dan Toraja Utara tiga orang," ujarnya menyebutkan.
Saiful menegaskan, salah satu syarat menjadi Pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik, namun KPUD berdalih bahwa nama-nama tersebut hanya di catut dan tidak benar-benar terafiliasi.
"Alasan KPU mereka tidak terafiliasi, hanya dicatut namanya oleh parpol. Itu penjelasan teman-teman di KPU. Bagaimana membuktikan, KPU yang harus menjelaskan," papar pria disapa akrab Ipul ini.
Selain Pantarlih diduga terafiliasi Parpol, hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan coklit data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 di wilayah setempat, hasil uji petik juga mencatat adanya 682.569 temuan yang perlu mendapat perhatian serius.
Data dikumpulkan, terungkap temuan adanya sebanyak 232 Kepala Keluarga (KK) telah dicoklit, tapi tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Tentu ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kelemahan pelaksanaan prosedur yang seharusnya.
Selanjutnya, ada 29 KK yang belum dicoklit, namun sudah ditempel stiker di rumahnya, serta empat orang Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung dan empat Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Meskipun tidak ditemukan Pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), tetapi kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini bahwa hasil pengawasan ini menjadi catatan pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat.
Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan serentak yang jujur dan adil.
"Temuan-temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih, serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang," katanya menekankan.