Bawaslu Gowa meneruskan laporan ASN diduga langgar pidana pemilu
Gowa (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Gowa akhirnya meneruskan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti proses tindak pidana Pemilu.
"Sudah, kami sudah teruskan. Jadi, setelah disepakati di Sentra Gakkumdu, SOP-nya seperti itu. Bahwa terpenuhi unsur dugaan tindak pidananya, maka kami membuat pelaporan 1x24 jam ke SPKT Polres Gowa," kata Anggota Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada wartawan, Jumat.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini menyatakan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Gowa dan bersangkutan ASN tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilanjutkan prosesnya ke polisi dalam hal dugaan tindak pidana Pemilu.
"Yang menjadi pelapor adalah yang melapor ke Bawaslu, dan itu sudah dilimpahkan, dan sementara dalam proses penanganan. Terkait bagaimana progres penanganan, nanti penyidik yang saya kira bisa memberikan penjelasan," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan laporan, serta dilakukan pembahasan bersama tim penyidik Gakkumdu bahwa ada dua alat bukti yang cukup dan bersyarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Hasil pembahasan dinyatakan terpenuhi unsur dugaan tidak pidana.
Saat ditanyakan siapa ASN tersebut apakah bertugas di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Gowa dan sudah ditetapkan tersangka, Yusnaeni enggan membeberkan identitasnya dan beralasan bukan wewenangnya memberikan penjelasan, melainkan aparat yang berwajib.
"Yang pastinya ASN di Gowa, nanti ditanyakan di penyidik," kata dia singkat kepada awak media di Kantor Bawaslu setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachtiar yang coba dikonfirmasi wartawan perihal kasus tersebut belum merespons.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa Sardi Yoelfa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon nomor urut 2 Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai).
Pihaknya melaporkan bersangkutan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Gowa pada 24 Oktober 2024. Ia diduga membagikan bahan kampanye jilbab dan rompi beserta stiker bertuliskan paslon nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama) pada 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.
Setelah dilakukan kajian dari laporan tersebut, selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan bahkan telah ada penetapan tersangka dari penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.
"Sudah, kami sudah teruskan. Jadi, setelah disepakati di Sentra Gakkumdu, SOP-nya seperti itu. Bahwa terpenuhi unsur dugaan tindak pidananya, maka kami membuat pelaporan 1x24 jam ke SPKT Polres Gowa," kata Anggota Bawaslu Gowa Yusnaeni kepada wartawan, Jumat.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini menyatakan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Gowa dan bersangkutan ASN tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilanjutkan prosesnya ke polisi dalam hal dugaan tindak pidana Pemilu.
"Yang menjadi pelapor adalah yang melapor ke Bawaslu, dan itu sudah dilimpahkan, dan sementara dalam proses penanganan. Terkait bagaimana progres penanganan, nanti penyidik yang saya kira bisa memberikan penjelasan," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan laporan, serta dilakukan pembahasan bersama tim penyidik Gakkumdu bahwa ada dua alat bukti yang cukup dan bersyarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Hasil pembahasan dinyatakan terpenuhi unsur dugaan tidak pidana.
Saat ditanyakan siapa ASN tersebut apakah bertugas di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Gowa dan sudah ditetapkan tersangka, Yusnaeni enggan membeberkan identitasnya dan beralasan bukan wewenangnya memberikan penjelasan, melainkan aparat yang berwajib.
"Yang pastinya ASN di Gowa, nanti ditanyakan di penyidik," kata dia singkat kepada awak media di Kantor Bawaslu setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachtiar yang coba dikonfirmasi wartawan perihal kasus tersebut belum merespons.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa Sardi Yoelfa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon nomor urut 2 Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai).
Pihaknya melaporkan bersangkutan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Gowa pada 24 Oktober 2024. Ia diduga membagikan bahan kampanye jilbab dan rompi beserta stiker bertuliskan paslon nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama) pada 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.
Setelah dilakukan kajian dari laporan tersebut, selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan bahkan telah ada penetapan tersangka dari penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.