Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang Januari-Juni 2024 telah menyita sebanyak 7,08 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,08 miliar.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw di Makassar, Sabtu, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya cukup baik.
"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran sangat baik karena Januari hingga Juni 2024 sudah menyita 7,08 juta batang rokok ilegal," ujarnya.
Alimuddin mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau kapal roro saat sandar di pelabuhan.
Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.
"Yang pasti dari 7,08 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp7,08 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp10,32 miliar," katanya.
Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.
"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diizinkan masuk yang kita temukan," kata Alimuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Sulbagsel sita rokok Ilegal sebanyak 7,08 juta batang
Berita Terkait
Pemkab Maros alokasikan dana penanggulangan stunting sebesar Rp5 miliar
Jumat, 4 Oktober 2024 21:17 Wib
Bea Cukai Makassar gelar operasi gempur rokok ilegal
Jumat, 27 September 2024 20:34 Wib
DJBC: Rokok Ilegal yang disita pada Agustus 2024 sebanyak 10,57 juta batang
Jumat, 27 September 2024 16:43 Wib
DJBC sita 9,32 juta batang rokok ilegal selama Januari-Juli 2024
Jumat, 30 Agustus 2024 2:21 Wib
Bea Cukai Makassar memusnahkan jutaan barang ilegal
Rabu, 14 Agustus 2024 13:04 Wib
Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu operasi pasar rokok ilegal
Sabtu, 10 Agustus 2024 10:35 Wib
Bea Cukai Malili gencarkan operasi gempur rokok ilegal di Luwu Utara
Sabtu, 3 Agustus 2024 12:37 Wib
Bea Cukai Malili dan Pemkot Palopo operasi bersama gempur rokok ilegal
Sabtu, 20 Juli 2024 10:31 Wib