Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana UU Kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, katanya, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Dia menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Adapun penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, antara lain kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain, ujarnya, meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Adapun teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, serta telekesehatan dan telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, hingga penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif. Selain itu, katanya, aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Dia menambahkan ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, seperti sistem informasi kesehatan, pendanaan, dan partisipasi publik.
Budi menuturkan proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” katanya.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, katanya, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Dia menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Adapun penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, antara lain kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain, ujarnya, meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Adapun teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, serta telekesehatan dan telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, hingga penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif. Selain itu, katanya, aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Dia menambahkan ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, seperti sistem informasi kesehatan, pendanaan, dan partisipasi publik.
Budi menuturkan proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” katanya.