Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu, menetapkan delapan partai politik memperoleh kursi DPR untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka itu membacakan delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan adalah yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.
Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU RI maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan. Parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin.
Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan delapan parpol peroleh kursi DPR periode 2024--2029
Berita Terkait
RI mengantongi pendanaan hijau Rp20,15 triliun dari KfW Jerman untuk sektor kelistrikan
Jumat, 15 November 2024 9:56 Wib
Kementerian PANRB dan BPK bersinergi untuk tingkatkan kinerja pemerintah
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Anggota Komisi I DPR Ri sebut fokus RUU TNI soal usia pensiun dan pos jabatan
Kamis, 14 November 2024 18:24 Wib
Komisi VII DPR mengingatkan PT KIMA perhatikan ekonomi masyarakat
Kamis, 14 November 2024 17:49 Wib
Komisi XII DPR RI sidak Rutan Salemba terkait tujuh tahanan kasus narkoba kabur
Kamis, 14 November 2024 10:43 Wib
Polres Maros menurunkan ratusan personel untuk Kunker RI 2
Rabu, 13 November 2024 21:27 Wib
Presiden Prabowo dan Biden tegaskan komitmen kerja sama bidang pertahanan
Rabu, 13 November 2024 13:50 Wib
DPR RI hargai keputusan Presiden Prabowo setujui capim KPK pilihan Jokowi
Rabu, 13 November 2024 7:55 Wib