Kemenkumham Sulbar tingkatkan pemahaman masyarakat tentang paspor
Mamuju (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan menambah informasi tentang paspor serta perkawinan campuran.
"Kanwil Kemenkumham Sulbar menggelar sosialisasi keimigrasian layanan paspor dan perkawinan campur, agar dapat dipahami masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamudji Rahardja, di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan menambah informasi dan mengedukasi masyarakat terkait paspor dan perkawinan campur sangat penting agar masyarakat dapat memahami tata cara dan persyaratan permohonan paspor.
"Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang perbedaan dan fungsi antara paspor elektronik dan paspor biasa serta cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang digunakan untuk melakukan pengurusan paspor, agar dapat secara tepat dan akurat mengurus paspor sehingga pelayanan paspor di Sulbar dapat meningkat," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban ketika melakukan perkawinan campur atau perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mampu mengurus segala keperluan administrasi yang diperlukan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, karena kewarganegaraan juga sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dan anaknya terlindungi dengan baik," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan administrasi kependudukan yakni pendaftaran perkawinan di kantor catatan sipil serta pengurusan dokumen kependudukan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sangat penting untuk memastikan legalitas dan hak-hak pasangan perkawinan campur.
Pamudji sangat berharap, sosialisasi tersebut dapat semakin menambah pengetahuan masyarakat dan diharapkan dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi terkait pelayanan paspor dan perkawinan campur kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Kanwil Kemenkumham Sulbar menggelar sosialisasi keimigrasian layanan paspor dan perkawinan campur, agar dapat dipahami masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamudji Rahardja, di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan menambah informasi dan mengedukasi masyarakat terkait paspor dan perkawinan campur sangat penting agar masyarakat dapat memahami tata cara dan persyaratan permohonan paspor.
"Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang perbedaan dan fungsi antara paspor elektronik dan paspor biasa serta cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang digunakan untuk melakukan pengurusan paspor, agar dapat secara tepat dan akurat mengurus paspor sehingga pelayanan paspor di Sulbar dapat meningkat," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban ketika melakukan perkawinan campur atau perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mampu mengurus segala keperluan administrasi yang diperlukan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, karena kewarganegaraan juga sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dan anaknya terlindungi dengan baik," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan administrasi kependudukan yakni pendaftaran perkawinan di kantor catatan sipil serta pengurusan dokumen kependudukan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sangat penting untuk memastikan legalitas dan hak-hak pasangan perkawinan campur.
Pamudji sangat berharap, sosialisasi tersebut dapat semakin menambah pengetahuan masyarakat dan diharapkan dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi terkait pelayanan paspor dan perkawinan campur kepada seluruh lapisan masyarakat.