Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar diseminasi perluasan layanan paspor elektronik (e-paspor) serta pengawasan orang asing jelang Pilkada Serentak 2024.
Kepala Bidang Perizinan, Informasi dan Keimigrasian, Bisri di Makassar, Senin, mengatakan, layanan e-paspor adalah hal baru dengan berbagai kemudahan yang dimilikinya.
"Pemerintah melalui instansi-instansi penyedia layanan publik seperti imigrasi, harus bertanggung jawab memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat. Dimana layanan tersebut harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat," ujarnya.
Diseminasi yang digelar Kemenkumham Sulsel itu berlangsung di salah satu hotel dan berlangsung sejak Minggu-Selasa (24-26/11).
Bisri menyampaikan bahwa dengan perluasan layanan e-paspor tersebut, masyarakat akan semakin tertarik untuk membuat paspor elektronik yang tentunya memiliki berbagai kelebihan.
Ia pun menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan keimigrasian yang prima pada masyarakat.
Apalagi, kata dia, saat ini dalam mendukung pelayanan tersebut berbagai inovasi telah dikeluarkan salah satunya melalui layanan e-paspor dengan keunggulan, diantaranya adalah fasilitas bebas VISA di beberapa negara.
"Salah satu fasilitas yang diberikan dari paspor elektronik ini adalah bebas VISA untuk beberapa negara," katanya.
Selain itu, paspor elektronik itu juga memberikan kemudahan pada proses imigrasi di bandara dan pelabuhan yang menyediakan gerbang otomatis (auto gate).
Keunggulan lainnya adalah kemudahan pada proses pengurusan VISA bagi jamaah calon haji (JCH) melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Dan tentunya ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor keimigrasian.