Semarang (ANTARA) - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah akan diikuti dua pasangan calon mengingat sisa suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024 yang menjadi syarat untuk mengusung bakal paslon kurang dari batas minimal jumlah suara yang ditentukan.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa kepastian tersebut didasarkan atas jumlah suara sah partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya ke KPU hingga hari kedua pendaftaran.
Handi menjelaskan bahwa PDI Perjuangan mendaftarkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan berbekal 5,2 juta suara sah, sedangkan gabungan sembilan partai politik mendaftarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dengan berbekal 13,7 juta suara sah hasil Pemilu 2024.
Sembilan partai politik pengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.
Sementara itu, total suara sah Pemilu Legislatif 2024 di Jawa Tengah tercatat 19,8 juta suara. Dengan demikian, tersisa sekitar 900.000 suara.
Padahal, menurut dia, batas minimal suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Jawa Tengah sebanyak 1,2 juta suara.
"Masih ada sisa suara, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi batas minimal pencalonan," katanya.
Meski sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan calon lagi, kata dia, KPU tetap membuka pendaftaran hingga penutupan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengusung mantan Panglma TNI Jenderal TNI Purn. Andika Perkasa dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, gabungan sembilan partai politik di Jawa Tengah mengusung pasangan mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pilgub Jateng hanya dua pasangan calon