Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada Pilkada 2024 belum memenuhi syarat (BMS).
"Ada masa perbaikan selama tiga hari sejak 6 September melalui aplikasi Silon. Untuk mekanismenya sama saja harus membawa mandat," katanya.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Sabtu, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi administrasi syarat bapaslon Pilkada Kota Serang 2024.
"Verifikasi administrasi syarat calon sudah selesai kami lakukan, dan hasilnya ketiga pasangan calon diberi status BMS. Kami juga sudah menyerahkan hasil verifikasi KPU kepada ketiga bapaslon melalui penghubung masing-masing," terangnya.
Ketiga bapaslon diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut sampai 8 September 2024.
"Ada masa perbaikan selama tiga hari sejak 6 September melalui aplikasi Silon. Untuk mekanismenya sama saja harus membawa mandat," katanya.
Ia mengatakan item syarat calon yang ditemukan belum memenuhi syarat di antaranya masih ada kesalahan pada latar belakang foto yang seharusnya berwarna putih, serta laporan pajak yang harus sesuai dengan ketentuan mulai dari tahun 2019 sampai 2023.
"Ada kesalahan seperti background yang seharusnya putih masih ada latar merah, biru, dan hijau. Itu di ketentuannya harus berlatar belakang natural. Selanjutnya laporan pajak yang sesuai dengan ketentuan itu dari 2019 sampai 2023 dan pajak yang dilaporkan itu baru yang 2023, maka itu harus diperbaiki oleh bapaslon," katanya.
Dia menegaskan jika tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan konsekuensinya adalah pembatalan sebagai bakal calon.
Untuk hasil verifikasi perbaikan tersebut nantinya diumumkan terbuka kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan data-data syarat calon dari setiap bapaslon tersebut.
"Harapan kami masyarakat Kota Serang ikut berpartisipasi untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU terkait informasi ketiga pasangan kandidat. Tanggapan dari masyarakat nanti akan kami tindaklanjuti, kami verifikasi dan kami konfirmasi kebenarannya," jelasnya.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, KPU Kota Serang selanjutnya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dijadwalkan pada 22 September 2024.