Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tutur Ali.
Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).
Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi yang menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara.
Sebelumnya, KPK pun telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pihak swasta atau menantu Nurhadi, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011–2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa eks Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang
Berita Terkait
Bawaslu Maros sosialisasikan sanksi pidana politik uang pada pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 21:38 Wib
Bareskrim Polri membeberkan modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
Kamis, 19 September 2024 1:14 Wib
Gazalba membantah disebut lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 13:54 Wib
KPK mendalami gratifikasi dan pencucian uang Bupati Kepulauan Meranti
Rabu, 11 September 2024 11:02 Wib
Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku ganjal ATM yang kuras uang korban Rp107 juta
Selasa, 10 September 2024 14:29 Wib
Sidang hukuman Trump belum akan dilakukan hingga Pilpres 2024 rampung
Sabtu, 7 September 2024 17:22 Wib
Pj Gubernur Sulsel janjikan beasiswa dan uang tunai bagi juara MTQ Nasional
Jumat, 6 September 2024 0:09 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib